BerandaDAERAHKorupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Mantan Bupati Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun...

Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Mantan Bupati Sri Purnomo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Deadline – Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman kembali menjadi sorotan setelah mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, dituntut hukuman berat oleh jaksa penuntut umum. Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (13/3), Sri Purnomo dituntut 8 tahun 6 bulan penjara terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair dalam perkara tersebut. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Kerugian Negara Capai Rp10,9 Miliar

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp10.952.457.030. Nilai kerugian tersebut menjadi dasar tuntutan tambahan berupa pembayaran uang pengganti oleh terdakwa.

Jaksa menuntut Sri Purnomo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.952.457.030. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi, maka Sri Purnomo akan dikenai pidana penjara tambahan selama 4 tahun 3 bulan.

Sidang Tuntutan Berlangsung Dua Jam

Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan kepala daerah tersebut berlangsung cukup lama. Jaksa membacakan tuntutan selama sekitar dua jam, dimulai pada pukul 13.17 WIB hingga 15.16 WIB di ruang persidangan.

Baca  Pengungkapan 7,3 Kg Sabu oleh Polrestabes Semarang, Bukti Seriusnya Ancaman Narkoba di Jawa Tengah

Dalam persidangan itu, jaksa Rindi Atmoko dan Kusuma Eka Mahendra Rahardjo menegaskan bahwa Sri Purnomo terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga memaparkan sejumlah faktor yang memberatkan dalam tuntutan tersebut. Salah satunya adalah sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.

Selain itu, Sri Purnomo juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan rasa bersalah atas peristiwa yang terjadi. Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Pihak Kuasa Hukum Siapkan Pledoi

Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Sri Purnomo memastikan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum Sri Purnomo, Soepriyadi, menyatakan pihaknya akan membantah seluruh isi tuntutan jaksa. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih meyakini kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

Pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 27 Maret mendatang.

Menurut Soepriyadi, pembelaan tidak hanya disampaikan oleh tim kuasa hukum, tetapi juga akan ada pledoi pribadi dari Sri Purnomo di hadapan majelis hakim.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung.

Baca  Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dialihkan ke TNI, KontraS: Harusnya Dibawa ke Peradilan Umum

Kasus korupsi dana hibah pariwisata Sleman ini masih akan berlanjut hingga tahap pembelaan dan putusan pengadilan. Putusan akhir majelis hakim nantinya akan menentukan apakah tuntutan jaksa tersebut akan diterima sepenuhnya, dikurangi, atau bahkan ditolak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini