Deadline – Kasus KPK kembali menyita perhatian. Dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, sudah berstatus tersangka korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Namun hingga kini, keduanya belum ditahan.
KPK mengakui penanganan kasus ini belum masuk tahap penahanan. Fokus lembaga antirasuah saat ini tertuju pada rangkaian Operasi Tangkap Tangan yang jumlahnya meningkat dalam waktu dekat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penanganan kasus OTT harus didahulukan. Kasus jenis ini memiliki batas waktu penahanan yang ketat sehingga harus segera ditindaklanjuti.
“Perkara OTT harus mendapat perhatian lebih karena langsung dilakukan penahanan dan waktunya terbatas,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Meski begitu, KPK memastikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tetap berjalan. Proses hukum tidak dihentikan, hanya diatur ulang dari sisi waktu dan sumber daya.
Asep menjelaskan tim KPK membagi fokus kerja. Penyidik tetap menangani perkara ini sambil menuntaskan kasus OTT yang dianggap lebih mendesak.
“Bukan di belakangkan. Tetap di-manage waktu dan sumber daya manusia,” ujarnya.
Aliran Dana CSR Jadi Sorotan
Kasus ini berawal dari dana Corporate Social Responsibility yang berasal dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui yayasan.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan. Yayasan yang dikelola Satori dan Heri Gunawan menerima dana besar, tetapi kegiatan sosial tidak dijalankan sesuai proposal.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar. Rinciannya, Rp 6,26 miliar dari Bank Indonesia melalui program PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK untuk penyuluhan keuangan, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Dana tersebut tidak berhenti di yayasan. Penyidik menduga Heri memindahkan seluruh uang ke rekening pribadi melalui transfer. Pola ini mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang.
Sementara itu, Satori diduga menerima Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. KPK menilai ada indikasi kuat praktik pencucian uang dalam penggunaan dana tersebut.
Jeratan Hukum Berat Menanti
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Pasal ini mengatur penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dugaan aliran dana ke rekening pribadi menjadi dasar penerapan pasal tambahan ini.
KPK menegaskan akan mengumumkan perkembangan terbaru, termasuk soal penahanan, jika prosesnya sudah siap.




