Deadline – Permasalahan royalti musik 2026 kembali memanas. Kali ini, sorotan tajam datang dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilai bermasalah dalam distribusi hak ekonomi para pencipta lagu.
Royalti musik 2026 yang seharusnya dibayarkan pada Januari, hingga pertengahan Maret belum juga diterima. Keterlambatan ini memicu kekhawatiran luas di kalangan musisi, komposer, hingga pemegang hak cipta yang menggantungkan penghasilan dari sistem kolektif nasional tersebut.
Royalti Tertahan Dua Bulan, Pencipta Dirugikan
AKSI mengungkapkan bahwa royalti untuk periode Juli hingga Desember 2025 belum juga cair. Padahal, berdasarkan jadwal normal, pembayaran dilakukan setiap awal tahun.
Menurut AKSI, keterlambatan ini bukan sekadar masalah administratif. Mereka menilai terjadi penahanan hak ekonomi secara sepihak yang melanggar prinsip keadilan.
“Royalti adalah hak ekonomi yang melekat pada pencipta. Penundaan tanpa transparansi adalah bentuk pelanggaran kepastian hukum,” tegas AKSI dalam pernyataannya, Rabu (18/3/2026).
Para pemegang hak yang tergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) seperti KCI, ARDI, dan RAI juga disebut belum menerima haknya hingga kini.
Sistem Baru LMKN Diduga Jadi Akar Masalah
Kisruh ini diduga bermula dari perubahan sistem distribusi royalti oleh LMKN. Lembaga tersebut kini menerapkan metode berbasis data penggunaan (usage-based) yang dikombinasikan dengan kesepakatan antar-LMK.
Namun, AKSI menilai sistem tersebut belum siap digunakan secara penuh. Validitas data dinilai belum akurat, sehingga berdampak langsung pada keterlambatan dan ketidaktepatan distribusi.
Selain itu, muncul keluhan serius terkait penurunan nilai royalti secara drastis. Para pencipta mengaku menerima jumlah yang jauh lebih kecil dibandingkan periode sebelumnya.
Dangdut Disebut Termarginalkan
Kontroversi semakin meluas setelah pernyataan dari kalangan musisi dangdut. Asosiasi Rekaman Dangdut Indonesia (ARDI) menyebut anggotanya belum menerima royalti sama sekali.
Ketua ARDI, Ikke Nurjanah, mengkritik keras perhitungan yang menyebut kontribusi dangdut hanya sekitar 1 persen dari total pengumpulan royalti.
Menurutnya, angka tersebut tidak masuk akal jika melihat realitas di lapangan. Program televisi, media sosial, hingga berbagai acara hiburan masih didominasi musik dangdut.
“Kami butuh transparansi sumber data. Tidak logis jika dangdut hanya dihitung 1 persen,” tegasnya.
Bantuan Darurat dari Rhoma Irama
Di tengah ketidakpastian ini, musisi senior Rhoma Irama mengambil langkah cepat. Ia memberikan bantuan sebesar Rp 100 juta kepada anggota ARDI dan RAI.
Bantuan tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan para musisi yang terdampak langsung akibat tertundanya royalti.
Langkah ini menunjukkan bahwa krisis yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, tetapi sudah menyentuh aspek kesejahteraan para pelaku industri musik.
Ancaman Krisis Kepercayaan
AKSI memperingatkan bahwa jika masalah ini terus berlanjut, maka kepercayaan terhadap sistem kolektif nasional bisa runtuh.
Mereka menegaskan bahwa royalti bukanlah bantuan, melainkan hak konstitusional yang wajib diberikan secara tepat waktu dan transparan.
Krisis ini menjadi ujian besar bagi tata kelola industri musik Indonesia. Tanpa perbaikan sistem dan transparansi data, konflik antara pencipta, LMK, dan LMKN berpotensi semakin melebar.


