Misteri Kematian Gita Fitri Terkuak? Rekonstruksi 14 Adegan Buka Fakta Baru

Deadline – Misteri kematian Gita Fitri Ramadani kembali menjadi sorotan setelah Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (30/3/2026). Rekonstruksi dilakukan di kebun pepaya Desa Talang Sawah dengan menghadirkan tersangka, saksi, dan kuasa hukum.

Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda menegaskan proses berjalan terbuka. Sebanyak 14 adegan diperagakan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat juga diberi kesempatan bertanya setelah kegiatan selesai.

Sebanyak 89 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.

Kronologi Rekonstruksi di Lokasi Kebun

Kematian Gita Fitri direka ulang mulai dari kedatangannya ke pondok kebun milik tersangka berinisial MK. Saat itu, aktivitas di kebun terlihat normal. Saksi sedang menyemprot keong, sementara MK berada di pondok.

Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor datang membawa teman saksi. Tidak ada kecurigaan muncul. Aktivitas tetap berjalan seperti biasa.

Gita kemudian berjalan ke bagian belakang pondok. Setelah beberapa waktu, saksi mulai mencari karena Gita tidak terlihat di sekitar lokasi.

Pencarian berujung di ujung kebun. Gita ditemukan dalam posisi telungkup. Tangan kanan dan kaki kanannya tersangkut jerat perangkap babi yang dialiri listrik.

Upaya Penyelamatan hingga Korban Dipindahkan

Saksi mencoba menolong menggunakan batang pepaya, namun gagal. Salah satu saksi lalu memotong kabel jerat dengan parang hingga tubuh Gita terbebas.

Tubuh korban kemudian dipindahkan ke atas tebing setinggi sekitar tiga meter. Saksi memanggil MK untuk datang ke lokasi.

Baca  Prostitusi Terselubung Pesaguan: Warung Remang-Remang Jadi Sorotan

MK memeriksa kondisi korban dengan menggoyangkan tubuhnya. Tidak ada respons. Gita diduga sudah meninggal dunia dan kemudian dibawa ke pondok.

Saat hujan turun, tubuh korban dibersihkan. MK lalu menghubungi kepala desa dan pihak kepolisian. Aparat datang dan membawa korban ke rumah sakit.

Rekonstruksi berhenti pada tahap tersebut. Hingga kini, alasan Gita datang ke kebun milik MK belum diungkap.

Dugaan Kejanggalan Picu Polemik

Kasus kematian Gita Fitri memicu banyak pertanyaan. Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.

Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain hilangnya ponsel korban, proses olah TKP yang dinilai terlambat, hingga dugaan pemindahan jenazah sebelum penanganan resmi.

Keluarga juga mempertanyakan penggantian meteran listrik di lokasi serta tidak ditampilkannya sejumlah barang bukti seperti empat botol infus.

Kuasa hukum keluarga bahkan melaporkan dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Propam Polda Bengkulu pada 6 Maret 2026. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.

Autopsi Bongkar Fakta Medis

Untuk menjawab polemik, dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam. Proses ini disertai desakan ratusan warga agar kasus dibuka secara transparan.

Dokter Marlis Tarmizi menjelaskan, tim mengambil sampel organ jantung dan cairan sisa makanan dari lambung korban.

Sampel tersebut dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan patologi anatomi. Hasilnya sudah keluar, namun masih menunggu pembacaan resmi dokter forensik agar dinyatakan sah.

Baca  Buron Pembunuhan Sadis di Portugal Ditangkap di Jakarta Selatan, Pelarian Pelaku Berakhir Dramatis

Polisi Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MK, pemilik kebun. Penetapan dilakukan pada 2 Maret 2026.

Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat tersengat listrik dari jerat babi yang dipasang di kebun.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua ponsel milik tersangka, pakaian korban, KWh listrik, kabel, serta kawat beraliran listrik. Dua papan peringatan juga ditemukan di lokasi.

Dijerat Pasal Kelalaian

Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Namun, pihak keluarga menilai penetapan tersangka terlalu cepat. Mereka menilai langkah tersebut belum didukung alat bukti lengkap dan dilakukan sebelum hasil autopsi keluar.

Kasus ini kini terus bergulir dan bahkan telah dibawa ke Komisi III DPR RI.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Top News

Link Video Kebaya Hitam Viral: Waspada Phishing yang Mengintai Data Pribadi

Deadline - Fenomena link video kebaya hitam viral kini ramai beredar di platform seperti X dan Telegram. Banyak tautan mengklaim berisi video tanpa sensor....

Pelatih KONI Jatim Cabuli Atlet Nasional, Modus Latihan dan Tanding Luar Kota

Deadline - Pelatih KONI Jatim berinisial WPC (44) akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah dugaan kekerasan seksual terhadap atlet bela diri tingkat nasional terbongkar....

Inilah Sosok Pemeran Wanita Video Porno Berjaket Ojol Ditangkap di Bali

Deadline - Kasus video porno berjaket ojek online (ojol) yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial MMJL alias...

OTT KPK: Kantor Bupati Pekalongan Disegel, Fadia Arafiq Dibawa ke Jakarta

Deadline - KPK OTT Bupati Pekalongan menjadi peristiwa besar yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT)...

KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam OTT Senyap di Bengkulu

Deadline - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Provinsi Bengkulu. Operasi senyap tersebut...

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

ARTIKEL TERKAIT