Deadline – Misteri kematian Gita Fitri Ramadani kembali menjadi sorotan setelah Polres Kepahiang menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, Senin (30/3/2026). Rekonstruksi dilakukan di kebun pepaya Desa Talang Sawah dengan menghadirkan tersangka, saksi, dan kuasa hukum.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda menegaskan proses berjalan terbuka. Sebanyak 14 adegan diperagakan tanpa ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat juga diberi kesempatan bertanya setelah kegiatan selesai.
Sebanyak 89 personel dikerahkan untuk mengamankan jalannya rekonstruksi.
Kronologi Rekonstruksi di Lokasi Kebun
Kematian Gita Fitri direka ulang mulai dari kedatangannya ke pondok kebun milik tersangka berinisial MK. Saat itu, aktivitas di kebun terlihat normal. Saksi sedang menyemprot keong, sementara MK berada di pondok.
Tak lama kemudian, sebuah sepeda motor datang membawa teman saksi. Tidak ada kecurigaan muncul. Aktivitas tetap berjalan seperti biasa.
Gita kemudian berjalan ke bagian belakang pondok. Setelah beberapa waktu, saksi mulai mencari karena Gita tidak terlihat di sekitar lokasi.
Pencarian berujung di ujung kebun. Gita ditemukan dalam posisi telungkup. Tangan kanan dan kaki kanannya tersangkut jerat perangkap babi yang dialiri listrik.
Upaya Penyelamatan hingga Korban Dipindahkan
Saksi mencoba menolong menggunakan batang pepaya, namun gagal. Salah satu saksi lalu memotong kabel jerat dengan parang hingga tubuh Gita terbebas.
Tubuh korban kemudian dipindahkan ke atas tebing setinggi sekitar tiga meter. Saksi memanggil MK untuk datang ke lokasi.
MK memeriksa kondisi korban dengan menggoyangkan tubuhnya. Tidak ada respons. Gita diduga sudah meninggal dunia dan kemudian dibawa ke pondok.
Saat hujan turun, tubuh korban dibersihkan. MK lalu menghubungi kepala desa dan pihak kepolisian. Aparat datang dan membawa korban ke rumah sakit.
Rekonstruksi berhenti pada tahap tersebut. Hingga kini, alasan Gita datang ke kebun milik MK belum diungkap.
Dugaan Kejanggalan Picu Polemik
Kasus kematian Gita Fitri memicu banyak pertanyaan. Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain hilangnya ponsel korban, proses olah TKP yang dinilai terlambat, hingga dugaan pemindahan jenazah sebelum penanganan resmi.
Keluarga juga mempertanyakan penggantian meteran listrik di lokasi serta tidak ditampilkannya sejumlah barang bukti seperti empat botol infus.
Kuasa hukum keluarga bahkan melaporkan dua oknum anggota Polres Kepahiang ke Propam Polda Bengkulu pada 6 Maret 2026. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
Autopsi Bongkar Fakta Medis
Untuk menjawab polemik, dilakukan ekshumasi atau pembongkaran makam. Proses ini disertai desakan ratusan warga agar kasus dibuka secara transparan.
Dokter Marlis Tarmizi menjelaskan, tim mengambil sampel organ jantung dan cairan sisa makanan dari lambung korban.
Sampel tersebut dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan patologi anatomi. Hasilnya sudah keluar, namun masih menunggu pembacaan resmi dokter forensik agar dinyatakan sah.
Polisi Tetapkan Tersangka
Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka berinisial MK, pemilik kebun. Penetapan dilakukan pada 2 Maret 2026.
Polisi menyebut korban diduga meninggal akibat tersengat listrik dari jerat babi yang dipasang di kebun.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua ponsel milik tersangka, pakaian korban, KWh listrik, kabel, serta kawat beraliran listrik. Dua papan peringatan juga ditemukan di lokasi.
Dijerat Pasal Kelalaian
Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Namun, pihak keluarga menilai penetapan tersangka terlalu cepat. Mereka menilai langkah tersebut belum didukung alat bukti lengkap dan dilakukan sebelum hasil autopsi keluar.
Kasus ini kini terus bergulir dan bahkan telah dibawa ke Komisi III DPR RI.




