Deadline – Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis berat terhadap seorang oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam peredaran narkotika skala besar. Serma Yonanda Agusta (39) divonis 20 tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam penguasaan dan pengangkutan sabu seberat 40 kilogram.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Mayor Wiwit Ariyanto dalam sidang yang digelar pada Senin (9/3). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara selama 20 tahun,” kata Mayor Wiwit Ariyanto saat membacakan putusan sidang.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari institusi TNI. Dengan putusan tersebut, Yonanda resmi diberhentikan dari dinas militer.
Peran Aktif dalam Pengiriman Sabu
Fakta persidangan mengungkap bahwa Yonanda tidak hanya mengetahui keberadaan sabu tersebut, tetapi juga berperan aktif dalam pengambilan dan pengangkutan narkotika dari Tanjung Balai menuju Pekanbaru, Riau.
Terdakwa bahkan menghubungi beberapa orang untuk menjalankan rencana tersebut. Ia memerintahkan Kevin dan Indrawijaya untuk berangkat mengambil sabu yang telah disiapkan dalam jumlah besar.
Untuk mempercepat proses tersebut, Yonanda mentransfer uang jalan sebesar Rp3 juta kepada salah satu pelaksana lapangan. Ia juga memantau pergerakan mereka selama proses pengambilan barang berlangsung.
Menurut majelis hakim, tindakan tersebut menunjukkan adanya kesengajaan dan perencanaan yang matang dalam menjalankan operasi penyelundupan narkotika.
Mengonsumsi Sabu Selama Perjalanan
Persidangan juga mengungkap fakta lain yang memberatkan terdakwa. Yonanda diketahui mengonsumsi sabu selama perjalanan bersama seorang saksi bernama Eka Saputra.
Keduanya menggunakan sabu sebanyak sekitar 10 kali hisap di dalam mobil Toyota Innova berwarna hijau saat melakukan perjalanan dari Pekanbaru. Terdakwa mengaku menggunakan narkotika tersebut untuk menjaga kondisi tubuh tetap segar dan menghilangkan rasa kantuk.
Hakim menilai tindakan itu memperkuat bukti bahwa terdakwa memahami sepenuhnya aktivitas yang sedang dilakukan dan memiliki keterkaitan langsung dengan peredaran narkotika tersebut.
Aksi Sudah Direncanakan Sejak Mei 2025
Majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa bukanlah kesalahan atau kelalaian. Berdasarkan fakta persidangan, rencana pengambilan sabu sudah disusun sejak 26 Mei 2025.
Pada 28 Mei 2025, Yonanda kembali mengulangi perintah keberangkatan kepada para pelaksana lapangan. Ia meminta nomor rekening untuk pengiriman uang jalan serta terus memantau pergerakan mereka melalui komunikasi WhatsApp.
Hakim menyebut pola yang dilakukan terdakwa menunjukkan modus penyelundupan narkotika jarak jauh yang terorganisir. Terdakwa bertindak sebagai pengendali yang memberikan perintah, pembiayaan, dan koordinasi teknis.
Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Majelis hakim menilai motif utama dalam kasus ini adalah keuntungan ekonomi. Yonanda diduga ingin memperoleh keuntungan material dari aktivitas pengambilan dan pengangkutan sabu tersebut.
Selain itu, terungkap pula bahwa aksi serupa tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama para pelaksana lapangan telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut beberapa faktor yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satunya adalah tindakan tersebut bertentangan dengan Sapta Marga TNI, khususnya nilai ke-5 yang menuntut prajurit menjaga kehormatan dan integritas.
Perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Selain itu, tindakan tersebut mencemarkan nama baik institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat.
Hakim juga menilai terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Sementara itu, beberapa faktor yang meringankan juga dipertimbangkan. Terdakwa bersikap sopan selama sidang dan mengakui perbuatannya. Yonanda juga telah mengabdi sebagai prajurit selama kurang lebih 19 tahun.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi keluarga terdakwa, di mana anak-anaknya masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari orang tua.
Denda Ditolak Hakim
Dalam tuntutannya, Oditur Militer sempat meminta agar terdakwa juga dikenai pidana denda. Namun majelis hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman tersebut.
Hakim menilai terdakwa tidak memiliki kemampuan untuk membayar denda. Jika denda tetap dijatuhkan, maka kemungkinan besar akan diganti dengan pidana tambahan yang justru tidak menguntungkan terdakwa.
Karena itu, majelis hakim memilih untuk tidak memasukkan pidana denda dalam putusan akhir.
Kasus Terungkap dari Penangkapan Kurir
Kasus ini bermula dari penangkapan dua orang kurir sabu oleh Polres Asahan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kedua tersangka tersebut adalah Fenny Winanda (35) dan Arisan (40).
Polisi menangkap mereka saat berkendara sambil membawa dua karung goni berisi sabu yang dikemas menyerupai bungkus teh.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang bernama Nanda.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada Serma Yonanda Agusta yang akhirnya ditangkap oleh Pomdam I/Bukit Barisan di wilayah Riau pada 29 Mei 2025.
Setelah didalami, pria yang disebut “Nanda” tersebut ternyata merupakan anggota aktif TNI Angkatan Darat yang kemudian diproses melalui peradilan militer.


