BerandaENTERTAINMENTPandji Pragiwaksono Tetap Dipanggil Bareskrim, Meski Sudah Jalani Sidang Adat Toraja

Pandji Pragiwaksono Tetap Dipanggil Bareskrim, Meski Sudah Jalani Sidang Adat Toraja

Deadline – Pandji Pragiwaksono kembali menjadi sorotan setelah penyidik Bareskrim Polri memastikan komika tersebut tetap dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan atau ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Toraja. Pemanggilan dilakukan meski Pandji sebelumnya telah mengikuti proses sidang adat di wilayah Toraja.

Pandji Pragiwaksono dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin, 9 Maret oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung terhadap laporan dugaan pelanggaran hukum terkait pernyataan Pandji dalam materi stand up comedy yang dianggap menyinggung masyarakat Toraja.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Ia menyebut pemanggilan sudah diagendakan oleh penyidik sebagai langkah lanjutan dalam proses hukum yang berjalan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa penyidik juga akan mempertimbangkan hasil sidang adat yang telah dijalani Pandji di Toraja. Menurutnya, proses hukum negara dapat berjalan berdampingan dengan hukum adat yang hidup di masyarakat.

Himawan menegaskan bahwa konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam penanganan perkara ini. Artinya, penyelesaian melalui mekanisme adat tetap dihormati, namun tidak otomatis menghentikan proses penyidikan dalam sistem hukum nasional.

“Hasil sidang adat akan kami kaji. Penyidik akan melihat apakah ada unsur pidana yang terpenuhi atau tidak. Kesimpulan nantinya akan diputuskan melalui gelar perkara,” kata Himawan.

Baca  Heboh! Kades Purwasaba Hoho Alkaf Dikeroyok dan Dipukul Secara Brutal oleh Massa LSM

Kasus ini berawal dari materi stand up comedy “Mesakke Bangsaku” yang dibawakan Pandji pada tahun 2013. Materi tersebut dinilai sebagian masyarakat Toraja mengandung pernyataan yang menyinggung adat serta martabat budaya mereka.

Sebagai bentuk penyelesaian secara adat, Pandji menghadiri peradilan adat Toraja yang digelar di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari. Ia datang langsung ke lokasi bersama kuasa hukumnya, Haris Azhar, untuk mengikuti proses tersebut.

Sidang adat berlangsung dengan tata tertib yang sangat ketat dan dihadiri oleh 32 perwakilan wilayah adat Toraja. Semua peserta diwajibkan mengenakan pakaian adat Toraja sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi. Sementara Pandji dan timnya diminta hadir dengan pakaian sopan tanpa menggunakan atribut adat Toraja.

Selama prosesi berlangsung, seluruh dokumentasi maupun siaran langsung dilarang keras. Aturan tersebut diterapkan untuk menjaga kesakralan proses adat dan menghormati nilai budaya yang berlaku di masyarakat Toraja.

Hasil sidang adat kemudian memutuskan bahwa Pandji dikenakan sanksi adat berupa denda satu ekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu berbeda. Sanksi ini bukan dimaksudkan sebagai hukuman, melainkan simbol pemulihan keseimbangan dan penghormatan terhadap adat yang sempat dianggap dilanggar.

Tokoh adat Toraja, Lewaran Rantelabi, menjelaskan bahwa sanksi tersebut merupakan bentuk sandi adat yang memiliki makna pemulihan hubungan sosial antara pihak yang dianggap menyinggung dan masyarakat adat.

Baca  Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot! Diduga Peras Tersangka Rp375 Juta, 6 Polisi Ikut Ditahan

Para pemangku adat menegaskan tujuan utama sidang tersebut adalah menjaga marwah budaya Toraja sekaligus memulihkan hubungan yang sempat terganggu akibat kontroversi materi komedi tersebut.

Meski demikian, proses hukum di tingkat nasional masih berjalan. Penyidik Bareskrim Polri akan menilai seluruh fakta yang ada, termasuk hasil sidang adat, sebelum memutuskan apakah kasus tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak.

Keputusan akhir mengenai status hukum Pandji Pragiwaksono nantinya akan ditentukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan seluruh bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini