Deadline – Kasus penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar terbongkar di Labuhanbatu. Pelaku adalah mantan kepala kas bank di Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah. Ia sempat kabur ke Australia sebelum akhirnya ditangkap saat kembali ke Indonesia.
Penangkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu pada Senin, 30 Maret 2026 pukul 09.00 WIB. Andi tiba bersama istrinya, Camelia Rosa, setelah perjalanan dari luar negeri. Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menyatakan penangkapan berjalan lancar. Pelaku dan istrinya baru kembali ke Indonesia setelah sebelumnya berada di Australia. Mereka menempuh rute perjalanan melalui Singapura dan Malaysia sebelum mendarat di Kualanamu.
Polisi menyebut Andi kembali secara kooperatif setelah koordinasi dengan keluarga dan penasihat hukum. Setelah tiba, petugas langsung menyelesaikan administrasi keimigrasian dan membawa pelaku ke Polda Sumut.
Kasus ini bermula dari laporan pimpinan cabang bank, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026. Laporan dibuat setelah ditemukan kejanggalan dalam transaksi dana nasabah yang diduga milik jemaat gereja.
Saat hendak diperiksa, Andi sudah lebih dulu meninggalkan Indonesia. Ia diketahui berangkat ke Bali bersama istrinya, lalu melanjutkan perjalanan ke Australia menggunakan pesawat. Kepergian itu terjadi hanya dua hari setelah laporan polisi dibuat.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya, Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Status hukum ini ditetapkan setelah bukti awal dinilai cukup.
Sebelum kasus terungkap, Andi sempat mengajukan cuti pada 9 Februari 2026. Tidak lama kemudian, pada 18 Februari 2026, ia mengundurkan diri dari pekerjaannya.
Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana Rp28 miliar tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.


