Deadline – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menjadi sorotan nasional. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk terorisme yang tidak bisa ditoleransi.
Dalam pernyataannya pada Jumat (20/3/2026), Prabowo menyebut aksi penyiraman itu sebagai tindakan biadab. Ia menegaskan bahwa pelaku harus diusut tuntas, tidak hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang berada di balik peristiwa tersebut.
Prabowo menekankan pentingnya mengungkap aktor intelektual. Menurutnya, aparat penegak hukum harus mencari tahu siapa yang memerintahkan dan mendanai aksi tersebut. Ia bahkan memastikan bahwa pemerintah tidak akan melindungi pelaku, meskipun berasal dari unsur aparat negara.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas kekhawatiran publik terkait maraknya kasus kekerasan terhadap aktivis yang dinilai tidak pernah diusut tuntas. Prabowo menegaskan komitmennya untuk membangun Indonesia yang beradab dan menjunjung tinggi hukum.
Namun, pernyataan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi. Mereka menilai pernyataan Presiden hanya sebatas retorika jika tidak diikuti langkah konkret. TAUD menegaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh untuk mendorong pengungkapan aktor intelektual dalam kasus ini.
Kasus ini sendiri semakin kompleks karena adanya perbedaan informasi dari aparat penegak hukum. Berdasarkan penyelidikan Pusat Polisi Militer TNI, terdapat empat terduga pelaku yang merupakan personel TNI, yakni Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
Di sisi lain, hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menyebut dua orang tak dikenal (OTK) sebagai pelaku lapangan. Mereka adalah MAK sebagai pengendara motor dan BHC sebagai pelaku penyiraman.
Perbedaan ini memicu desakan agar proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan akuntabel. TAUD meminta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk memastikan transparansi dan kejelasan hukum.
TAUD juga mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI agar mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun aktor intelektual. Selain itu, mereka meminta agar proses hukum dilakukan melalui peradilan umum, bukan peradilan militer.
Peristiwa penyiraman terjadi pada 12 Maret 2026. Hingga kini, Andrie Yunus masih menjalani perawatan akibat luka serius yang ditimbulkan oleh cairan berbahaya tersebut.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi kebebasan sipil. Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan, untuk mengungkap kebenaran di balik aksi teror ini.


