Deadline – Kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap empat prajurit aktif dari BAIS TNI sebagai terduga pelaku. Penanganan kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait jalur hukum yang akan ditempuh.
Di saat bersamaan, tim kuasa hukum korban mendesak agar para pelaku diadili melalui peradilan umum, bukan militer. Mereka menilai kasus ini merupakan tindak pidana umum karena menyasar warga sipil dan diduga masuk kategori percobaan pembunuhan berencana.
Empat Prajurit TNI Diamankan, Berasal dari BAIS
Puspom TNI telah menahan empat prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Mereka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Keempatnya merupakan anggota Denma BAIS TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Tiga di antaranya berpangkat perwira, dengan pangkat tertinggi kapten.
Saat ini, para terduga pelaku ditahan di fasilitas khusus Pomdam Jaya dengan pengamanan maksimum. Pemeriksaan intensif terus dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing.
Penyidik juga tengah mengajukan visum et repertum ke RSCM sebagai bagian dari penguatan alat bukti medis.
Peran Pelaku dan Otak di Balik Aksi Masih Diselidiki
Dari hasil awal rekaman CCTV, teridentifikasi dua orang sebagai eksekutor langsung penyiraman air keras. Namun, dua pelaku lainnya masih didalami perannya.
Puspom TNI menegaskan penyidikan akan mengungkap siapa melakukan apa, termasuk kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah.
Motif serangan juga belum dipastikan. Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk memastikan latar belakang tindakan brutal tersebut.
Versi TNI vs Polisi: Data Pelaku Berbeda
Perkembangan kasus ini diwarnai perbedaan data antara TNI dan kepolisian.
Versi TNI menyebut empat pelaku dari internal BAIS. Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkap dua nama sebagai eksekutor lapangan, yakni berinisial BHC dan MAK.
Polisi bahkan menduga jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang.
Perbedaan ini memicu pertanyaan publik terkait sinkronisasi penyelidikan antar lembaga penegak hukum.
Kuasa Hukum: Harus Diadili di Peradilan Umum
Direktur LBH Jakarta sekaligus kuasa hukum korban, M Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa kasus ini harus diproses melalui peradilan umum.
Ia merujuk pada aturan hukum yang menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum.
Menurutnya, penyiraman air keras yang diduga merupakan percobaan pembunuhan berencana jelas bukan ranah pelanggaran militer.
Pihaknya juga mendesak Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI agar menyerahkan proses hukum kepada peradilan sipil serta mengungkap aktor intelektual di balik kasus ini tanpa pandang bulu.
Kompolnas: Kunci Ada pada Bukti Objektif
Kompolnas menilai perbedaan data yang muncul harus dilihat dari basis bukti objektif. Salah satu yang utama adalah rekaman CCTV.
Menurut Komisioner Kompolnas, pengungkapan pelaku harus dapat diuji secara ilmiah dan logis. Ia meyakini penyidikan yang dilakukan kepolisian berjalan akuntabel.
Transparansi dan Profesionalitas Dipertaruhkan
Puspom TNI berjanji akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Proses penyidikan, pemberkasan hingga persidangan disebut akan dibuka ke publik secara bertahap.
Namun, sorotan publik kini tertuju pada dua hal krusial: kejelasan aktor intelektual dan kepastian jalur peradilan.
Kasus ini tidak hanya menyangkut kekerasan terhadap aktivis, tetapi juga menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.


