BerandaNASIONALRaperpres TNI: Demontrasi Bisa Ditafsirkan Sebagai Aksi Terorisme, Peneliti Ingatkan Tentang Ancaman...

Raperpres TNI: Demontrasi Bisa Ditafsirkan Sebagai Aksi Terorisme, Peneliti Ingatkan Tentang Ancaman Ideologi

Deadline – Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme menuai sorotan. Sejumlah peneliti menilai aturan ini membuka ruang tafsir yang luas. Bahkan, demonstrasi publik berpotensi dianggap sebagai ancaman terhadap ideologi negara.

Peneliti dari Raksha Initiatives, Gina Sabrina, menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam webinar bertajuk Problem Raperpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme dan Tantangan Kiwari Pemberantasan Terorisme pada Kamis, 12 Maret 2026.

Menurut Gina, salah satu pasal dalam rancangan aturan itu memungkinkan munculnya interpretasi yang sangat luas dalam penerapan penindakan terhadap dugaan terorisme.

Pasal Raperpres Dinilai Terlalu Luas

Gina menyoroti Pasal 9 huruf i dalam rancangan Perpres tersebut. Pasal itu menyebut penindakan dapat dilakukan terhadap aksi terorisme lain yang membahayakan ideologi negara, kedaulatan negara, pertahanan wilayah Indonesia, dan keselamatan bangsa.

Namun, aturan tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan ancaman terhadap ideologi negara.

Kondisi ini dinilai berpotensi memunculkan berbagai tafsir. Dalam praktiknya, tafsir tersebut bisa digunakan untuk mengaitkan berbagai tindakan dengan ancaman terhadap negara.

“Maka bisa saja demonstrasi dianggap sebagai ancaman terhadap ideologi negara atau kedaulatan negara,” kata Gina.

Ia menjelaskan bahwa dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan, aturan turunan seharusnya memberikan ketentuan yang jelas. Prinsip ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang diperbarui pada 2019.

Baca  Subsidi BBM Terancam: Anggaran MBG Diminta Dipangkas Saat Indonesia Dilanda Krisis Energi Global

Menurut Gina, aturan pelaksana tidak boleh membuka ruang interpretasi yang terlalu luas karena dapat digunakan secara bebas oleh pihak yang menjalankan aturan tersebut.

Bisa Dikaitkan dengan Pasal Makar

Gina menilai pasal dalam rancangan Perpres tersebut juga dapat dikaitkan dengan berbagai pasal lain dalam hukum pidana.

Ia mencontohkan kemungkinan keterkaitan dengan pasal makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pasal tersebut juga berpotensi dikaitkan dengan aturan mengenai penyerangan terhadap harkat kepala negara.

Tidak hanya itu, pasal tersebut juga bisa dihubungkan dengan aturan terkait penyebaran ideologi tertentu seperti marxisme, leninisme, dan komunisme.

Menurut Gina, berbagai kemungkinan ini menunjukkan bahwa ruang tafsir dalam pasal tersebut masih sangat terbuka.

Gelombang Demonstrasi Jadi Latar Kekhawatiran

Gina menyatakan penafsiran luas terhadap pasal tersebut tidak bisa dilepaskan dari kondisi sosial politik di Indonesia saat ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik semakin aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Demonstrasi besar juga beberapa kali terjadi.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa aksi demonstrasi dapat ditafsirkan sebagai ancaman terhadap ideologi negara atau kedaulatan negara.

Ia juga menyinggung demonstrasi pada Agustus 2025 yang disebut dalam beberapa laporan investigasi jurnalistik melibatkan operasi yang turut melibatkan unsur tentara.

Menurut Gina, kondisi tersebut menunjukkan potensi penggunaan pasal dalam rancangan Perpres untuk melegitimasi keterlibatan TNI dalam penanganan demonstrasi.

Baca  5 Desa Hilang Total Akibat Banjir Bandang dan Longsor Sumatera, Pemerintah Hapus Status Wilayah

Jika demonstrasi dianggap membahayakan ideologi negara atau keselamatan bangsa, maka pelibatan TNI bisa dianggap sah.

Tidak Ada Indikator Jelas Pelibatan TNI

Selain ruang tafsir yang luas, Gina juga menyoroti tidak adanya indikator yang jelas mengenai kapan TNI dapat dilibatkan dalam penanganan terorisme.

Rancangan Perpres tersebut tidak menjelaskan kondisi tertentu yang menjadi dasar pelibatan TNI.

Menurut Gina, praktik di banyak negara biasanya menetapkan indikator yang jelas sebelum militer dilibatkan.

Contohnya ketika kapasitas kepolisian tidak lagi memadai atau ketika eskalasi ancaman meningkat secara signifikan.

Tanpa indikator tersebut, pelibatan militer dinilai berpotensi dilakukan tanpa batas yang jelas.

Mekanisme Kontrol Sipil Dinilai Melemah

Gina juga menyoroti perubahan mekanisme kontrol sipil terhadap militer dalam penanganan terorisme.

Dalam Undang-Undang TNI sebelum revisi, pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus melalui keputusan politik negara. Mekanisme ini berfungsi sebagai kontrol sipil terhadap militer dalam sistem demokrasi.

Namun setelah perubahan Undang-Undang TNI, pelaksanaan OMSP termasuk pelibatan TNI dalam penanganan terorisme diatur melalui Peraturan Presiden.

Menurut Gina, perubahan ini membuat mekanisme kontrol sipil menjadi lebih lemah.

Ia menilai pelibatan TNI seharusnya disertai dengan sejumlah ketentuan yang jelas.

Beberapa hal yang perlu diatur antara lain tujuan operasi, batas waktu operasi, satuan yang dilibatkan, sumber pendanaan, serta mekanisme pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran.

Baca  SIAGA 1 TNI Ditetapkan Panglima Agus Subiyanto, Kemenhan Tegaskan Tak Perlu Persetujuan

Menurut Gina, seluruh aspek tersebut belum diatur secara jelas dalam rancangan Perpres yang sedang dibahas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini