Deadline – Hukuman mati untuk warga Palestina resmi disahkan parlemen Israel, Knesset, dalam keputusan yang langsung memicu gelombang kecaman internasional.
Keputusan ini mengatur pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam aksi yang disebut “teror”. Aturan tersebut tidak berlaku bagi warga Israel Yahudi dalam kasus serupa.
Undang-undang ini akan mulai berlaku dalam 30 hari setelah disahkan pada Senin. Dari total 120 anggota parlemen, sebanyak 62 anggota mendukung, 48 menolak, dan satu abstain. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu termasuk dalam pihak yang menyetujui aturan ini.
Didorong Kelompok Sayap Kanan Ekstrem
Penerapan Hukuman Mati untuk Warga Palestina ini menjadi kemenangan politik bagi kelompok sayap kanan ekstrem di Israel.
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir mendorong aturan ini sebagai syarat utama dalam kesepakatan koalisi dengan partainya, Otzma Yehudit.
Dalam pernyataannya di parlemen, Ben-Gvir menegaskan bahwa setiap pelaku pembunuhan terhadap warga Israel akan menghadapi balasan setimpal dari negara.
Kritik: Diskriminatif dan Langgar Hukum Internasional
Hukuman mati untuk warga Palestina ini menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Otoritas Palestina menyebut aturan ini sebagai kejahatan perang yang melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya terkait perlindungan sipil dan hak atas peradilan yang adil.
Peneliti Institut Demokrasi Israel, Amichai Cohen, menyatakan bahwa warga Yahudi tidak akan didakwa berdasarkan undang-undang ini.
Ia juga menilai parlemen Israel tidak memiliki kewenangan membuat hukum di Tepi Barat karena wilayah tersebut bukan bagian dari kedaulatan Israel menurut hukum internasional.
Sorotan Pelanggaran HAM dan Proses Peradilan
Penerapan hukuman mati ini dinilai memperburuk kondisi hak asasi manusia.
Kelompok HAM B’Tselem mencatat tingkat vonis bersalah terhadap warga Palestina di pengadilan militer mencapai sekitar 96 persen. Dalam banyak kasus, pengakuan diperoleh melalui tekanan saat interogasi.
Organisasi advokasi tahanan Addameer melaporkan lebih dari sepertiga dari 9.500 tahanan Palestina ditahan tanpa proses pengadilan hingga 11 Maret.
Selain itu, undang-undang ini tidak membuka peluang pengampunan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum internasional.
Gugatan Hukum dan Risiko Eksekusi Lebih Mudah
HUKUMAN MATI PALESTINA langsung digugat ke Mahkamah Agung Israel.
Asosiasi Hak Sipil di Israel menyebut aturan ini diskriminatif dan tidak memiliki dasar hukum yang sah terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Mereka juga menyoroti penurunan ambang batas hukuman mati. Pengadilan kini bisa menjatuhkan hukuman mati hanya dengan mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat hakim.
Reaksi Dunia dan Catatan Sejarah
Hukuman mati untuk earga Palestina ini juga memicu reaksi dari negara Eropa.
Menteri luar negeri Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris mengecam aturan ini. Sementara Amnesty International menilai kebijakan tersebut akan menjadi alat diskriminatif dalam sistem yang disebut sebagai apartheid.
Secara hukum, Israel memang memiliki aturan hukuman mati untuk kasus tertentu. Namun, negara itu tidak pernah melakukan eksekusi sejak 1962, saat penjahat perang Nazi Adolf Eichmann dihukum mati.




