RUU Hukuman Mati Khusus untuk Warga Palestina Disahkan Parlemen Israel

Deadline – Hukuman mati untuk warga Palestina resmi disahkan parlemen Israel, Knesset, dalam keputusan yang langsung memicu gelombang kecaman internasional.

Keputusan ini mengatur pengadilan militer untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel dalam aksi yang disebut “teror”. Aturan tersebut tidak berlaku bagi warga Israel Yahudi dalam kasus serupa.

Undang-undang ini akan mulai berlaku dalam 30 hari setelah disahkan pada Senin. Dari total 120 anggota parlemen, sebanyak 62 anggota mendukung, 48 menolak, dan satu abstain. Perdana Menteri Benjamin Netanyahu termasuk dalam pihak yang menyetujui aturan ini.

Didorong Kelompok Sayap Kanan Ekstrem

Penerapan Hukuman Mati untuk Warga Palestina ini menjadi kemenangan politik bagi kelompok sayap kanan ekstrem di Israel.

Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir mendorong aturan ini sebagai syarat utama dalam kesepakatan koalisi dengan partainya, Otzma Yehudit.

Dalam pernyataannya di parlemen, Ben-Gvir menegaskan bahwa setiap pelaku pembunuhan terhadap warga Israel akan menghadapi balasan setimpal dari negara.

Kritik: Diskriminatif dan Langgar Hukum Internasional

Hukuman mati untuk warga Palestina ini menuai kritik keras dari berbagai pihak.

Otoritas Palestina menyebut aturan ini sebagai kejahatan perang yang melanggar Konvensi Jenewa Keempat, khususnya terkait perlindungan sipil dan hak atas peradilan yang adil.

Peneliti Institut Demokrasi Israel, Amichai Cohen, menyatakan bahwa warga Yahudi tidak akan didakwa berdasarkan undang-undang ini.

Baca  Jet Tempur Siluman F-35 Milik AS Berhasil Dihantam Iran? Fakta Baru yang Mengguncang Dunia Militer

Ia juga menilai parlemen Israel tidak memiliki kewenangan membuat hukum di Tepi Barat karena wilayah tersebut bukan bagian dari kedaulatan Israel menurut hukum internasional.

Sorotan Pelanggaran HAM dan Proses Peradilan

Penerapan hukuman mati ini dinilai memperburuk kondisi hak asasi manusia.

Kelompok HAM B’Tselem mencatat tingkat vonis bersalah terhadap warga Palestina di pengadilan militer mencapai sekitar 96 persen. Dalam banyak kasus, pengakuan diperoleh melalui tekanan saat interogasi.

Organisasi advokasi tahanan Addameer melaporkan lebih dari sepertiga dari 9.500 tahanan Palestina ditahan tanpa proses pengadilan hingga 11 Maret.

Selain itu, undang-undang ini tidak membuka peluang pengampunan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hukum internasional.

Gugatan Hukum dan Risiko Eksekusi Lebih Mudah

HUKUMAN MATI PALESTINA langsung digugat ke Mahkamah Agung Israel.

Asosiasi Hak Sipil di Israel menyebut aturan ini diskriminatif dan tidak memiliki dasar hukum yang sah terhadap warga Palestina di Tepi Barat.

Mereka juga menyoroti penurunan ambang batas hukuman mati. Pengadilan kini bisa menjatuhkan hukuman mati hanya dengan mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat hakim.

Reaksi Dunia dan Catatan Sejarah

Hukuman mati untuk earga Palestina ini juga memicu reaksi dari negara Eropa.

Menteri luar negeri Prancis, Jerman, Italia, dan Inggris mengecam aturan ini. Sementara Amnesty International menilai kebijakan tersebut akan menjadi alat diskriminatif dalam sistem yang disebut sebagai apartheid.

Baca  Rudal Iran Hantam Kapal Tanker AS, Kebakaran Hebat di Teluk Picu Ketegangan Baru

Secara hukum, Israel memang memiliki aturan hukuman mati untuk kasus tertentu. Namun, negara itu tidak pernah melakukan eksekusi sejak 1962, saat penjahat perang Nazi Adolf Eichmann dihukum mati.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Top News

Tanah Terlantar Disita Negara, Termasuk Bersetifikat Hak Milik

Deadline - Tanah terlantar disita negara. Kalimat ini kini resmi menjadi kebijakan. Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban...

Link Video Kebaya Hitam Viral: Waspada Phishing yang Mengintai Data Pribadi

Deadline - Fenomena link video kebaya hitam viral kini ramai beredar di platform seperti X dan Telegram. Banyak tautan mengklaim berisi video tanpa sensor....

Pelatih KONI Jatim Cabuli Atlet Nasional, Modus Latihan dan Tanding Luar Kota

Deadline - Pelatih KONI Jatim berinisial WPC (44) akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah dugaan kekerasan seksual terhadap atlet bela diri tingkat nasional terbongkar....

Inilah Sosok Pemeran Wanita Video Porno Berjaket Ojol Ditangkap di Bali

Deadline - Kasus video porno berjaket ojek online (ojol) yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial MMJL alias...

Donny Fattah Meninggal Dunia, Pilar Rock God Bless Tutup Usia

Deadline - Donny Fattah meninggal dunia. Bassist sekaligus pendiri band rock legendaris God Bless itu menghembuskan napas terakhir pada Sabtu, 7 Maret 2026. Kepergiannya...

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

ARTIKEL TERKAIT