Deadline – Bareskrim Polri membongkar aliran dana Rp1,6 miliar dari bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang itu disetor sebagai imbalan perlindungan peredaran sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan uang tersebut diserahkan secara bertahap sepanjang Mei hingga September 2025. Penyerahan dana melibatkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
“Menurut keterangan Abdul Hamid alias Boy, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1,6 miliar dalam rentang waktu Mei hingga September 2025,” kata Eko pada Jumat, 13 Maret 2026.
Setoran Bertahap Lima Kali
Bareskrim mengungkap pola penyerahan uang yang dilakukan beberapa kali dengan metode yang berbeda.
Setoran pertama sebesar Rp400 juta. Uang itu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam. Paket uang tersebut kemudian diletakkan di depan ruangan Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran kedua kembali berjumlah Rp400 juta. Uang dibungkus plastik hitam dan diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di Lamboade Gym.
Setoran ketiga senilai Rp400 juta dilakukan dengan cara serupa. Uang dibungkus plastik hitam dan diletakkan di depan kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran keempat sebesar Rp200 juta. Uang tersebut diletakkan di belakang mess AKP Malaungi.
Setoran kelima juga senilai Rp200 juta. Uang dibungkus plastik hitam lalu diserahkan langsung kepada AKP Malaungi di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.
Seluruh setoran itu menjadi bagian dari dugaan praktik perlindungan terhadap peredaran narkoba di wilayah Bima.
Bandar Narkoba Ditangkap di Pontianak
Bareskrim Polri menangkap Abdul Hamid alias Boy di sebuah rumah kontrakan di Pontianak, Kalimantan Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center pada Selasa, 12 Maret 2026.
Boy diketahui bagian dari jaringan bandar narkoba milik Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Pada Kamis malam, 12 Maret 2026 sekitar pukul 21.10 WIB, Boy tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lanjutan. Petugas membawa Boy dalam bagasi mobil saat tiba di lokasi.
Boy terlihat mengenakan borgol. Kaki kanannya diperban. Petugas kemudian membawa Boy menggunakan kursi roda menuju ruang pemeriksaan di dalam gedung Bareskrim.
Kasus Seret Nama Pejabat Kepolisian
Pengungkapan aliran dana Rp1,6 miliar ini membuka dugaan hubungan antara bandar narkoba dan aparat penegak hukum di daerah. Bareskrim kini mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam praktik perlindungan jaringan narkoba tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat kepolisian aktif pada masa terjadinya setoran dana.


