Deadline – Kasus setoran penjualan narkoba Rp110 juta yang melibatkan dua perwira di Polres Toraja Utara akhirnya terungkap dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulawesi Selatan. Sidang yang digelar di Mapolda Sulsel, Makassar, Selasa (10/3/2026), menyatakan kedua anggota polisi tersebut terbukti menerima uang dari bandar narkoba.
Dua anggota Polri yang terlibat adalah AKP AE (Arifan Efendi) yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara dan Aiptu N (Nasrul). Keduanya terbukti menerima uang setoran dari hasil penjualan narkoba selama beberapa pekan.
Ketua Majelis KKEP Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, setoran tersebut berlangsung selama 11 minggu dengan total Rp110 juta.
“Faktanya, kami dapat selama 11 minggu setoran dengan total Rp110 juta, ditambah uang dari inisial K yang kemudian dikembalikan,” ujar Zulham Effendy di Mapolda Sulsel.
Setoran Rp10 Juta per Minggu dari Bandar Narkoba
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap bandar narkoba yang ditangkap polisi, diketahui bahwa setoran diberikan secara rutin sejak Oktober hingga Desember 2025.
Uang tersebut diserahkan dengan nominal sekitar Rp10 juta setiap minggu. Penyerahan dilakukan melalui dua cara, yaitu transfer bank maupun secara tunai.
Total uang yang diterima selama periode tersebut mencapai Rp110 juta.
Meski fakta ini sudah terungkap dalam persidangan etik, pihak Propam Polda Sulsel masih akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut terlibat.
Tidak Ada Perintah Atasan, Murni Inisiatif Pribadi
Kabid Propam Polda Sulsel menegaskan bahwa praktik penerimaan uang haram tersebut bukan perintah institusi ataupun atasan, melainkan dilakukan atas inisiatif pribadi pelanggar.
Menurut Zulham, awalnya Kasat Resnarkoba menjadikan seorang bandar narkoba berinisial O sebagai informan kepolisian. Langkah ini sebenarnya bisa menjadi strategi untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.
Namun situasi berubah ketika hubungan tersebut berubah menjadi transaksi uang antara aparat dan bandar narkoba.
“Semuanya inisiatif sendiri. Awalnya jika dijadikan informan itu baik, tetapi ketika ada transaksi di dalamnya maka itu menjadi pelanggaran kode etik,” jelasnya.
Akibat tindakan tersebut, kedua anggota Polri tersebut dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Banyak Saksi Dihadirkan dalam Sidang
Sidang kode etik menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat fakta persidangan. Para saksi berasal dari berbagai pihak yang terkait langsung dengan kasus tersebut.
Saksi yang dihadirkan antara lain:
- Tiga tersangka pengedar narkoba yang ditahan di Polres Tana Toraja, berinisial O, AD, dan D.
- Dua tersangka pengedar narkoba yang ditahan di Polres Toraja Utara.
- Empat anggota Polri yang mengetahui proses penanganan kasus.
- Istri AKP AE, yang turut dimintai keterangan dalam sidang.
Menurut majelis sidang, keterangan para tersangka narkoba tetap konsisten. Mereka menyatakan bahwa setoran uang kepada aparat kepolisian memang terjadi secara rutin.
Isu Aliran Dana ke Bupati Dibantah
Dalam perkembangan kasus ini sempat muncul informasi mengenai dugaan aliran dana ke Bupati Toraja Utara. Namun, pihak Propam Polda Sulsel menegaskan bahwa isu tersebut tidak muncul dalam persidangan kode etik.
Majelis sidang menyatakan fokus pemeriksaan hanya pada pelanggaran kode etik dan profesi anggota Polri.
“Dalam sidang tidak ada pembahasan mengenai aliran dana ke bupati. Kami hanya fokus pada pelanggaran anggota Polri,” tegas Zulham.
Apabila di kemudian hari ditemukan indikasi lain terkait aliran dana, maka penyelidikan akan menjadi kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Uang Setoran Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa uang setoran Rp110 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pelanggar.
Propam memastikan bahwa tiga anggota polisi lainnya yang berada di satuan tersebut tidak mengetahui praktik tersebut dan tidak memiliki hubungan dengan bandar narkoba berinisial O.
Karena itu, tanggung jawab pelanggaran sepenuhnya dibebankan kepada AKP AE dan Aiptu N sebagai pihak yang menerima uang.
Komitmen Penegakan Etik di Tubuh Polri
Kasus ini menjadi salah satu contoh tegasnya penegakan disiplin di internal kepolisian. Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH, kedua anggota tersebut resmi diberhentikan dari institusi Polri.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang melibatkan narkoba akan ditindak tegas, terutama jika dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memastikan tidak ada jaringan lain atau pihak lain yang terlibat dalam praktik setoran narkoba tersebut.


