Deadline – Gugatan Rp28,4 miliar terkait lagu “Nuansa Bening” tetap berlanjut meski Vidi Aldiano meninggal dunia. Perkara hukum ini menjadi sorotan publik karena dinilai tidak berhenti walau sang penyanyi telah wafat setelah berjuang melawan kanker ginjal.
Vidi Aldiano, atau bernama asli Oxavia Aldiano, meninggal dunia pada Sabtu, 7 Maret 2026, di usia 35 tahun. Ia mengidap kanker ginjal sejak 2019 dan menjalani perjuangan panjang melawan penyakit tersebut hingga akhir hayatnya.
Namun di tengah kondisi kesehatannya yang terus menurun, Vidi juga menghadapi tekanan hukum berupa gugatan perdata dari Keenan Nasution terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening”. Nilai gugatan tersebut mencapai Rp28,4 miliar.
Gugatan Tidak Gugur Meski Tergugat Meninggal
Kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, menegaskan bahwa perkara ini tetap berjalan secara hukum. Ia menyampaikan belasungkawa, namun menekankan bahwa kematian tergugat tidak menghentikan proses hukum perdata.
Menurutnya, dalam hukum perdata, meninggalnya tergugat tidak otomatis menggugurkan gugatan. Hal ini berbeda dengan perkara pidana yang akan gugur jika terdakwa meninggal dunia.
Selain itu, gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada Vidi Aldiano, tetapi juga melibatkan pihak lain, yakni ayahnya, Harry Kiss, yang hingga kini masih hidup dan menjadi turut tergugat.
Perkara tersebut bahkan telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung, menandakan bahwa sengketa hukum ini masih jauh dari kata selesai.
Sengketa Hak Cipta yang Panjang
Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Vidi menggunakan lagu “Nuansa Bening” secara komersial tanpa izin pencipta dalam 31 pertunjukan. Selain itu, lagu tersebut juga disebut didistribusikan melalui platform digital seperti Spotify, YouTube Music, dan Apple Music tanpa persetujuan resmi.
Awalnya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan senilai Rp24,5 miliar. Nilai ini kemudian meningkat menjadi Rp28,4 miliar dalam gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka juga sempat menuntut penyitaan aset milik Vidi sebagai jaminan serta perubahan nama pencipta lagu di platform digital.
Gugatan Ditolak karena Cacat Formil
Meski nilainya fantastis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Putusan ini diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat.
Juru bicara pengadilan menjelaskan bahwa gugatan dinilai “kurang pihak”. Dalam perkara tersebut, penggugat tidak menyertakan pihak-pihak penting seperti platform digital (Spotify, Apple Music, YouTube Music) dan penyelenggara konser yang terkait dengan penggunaan lagu.
Karena tidak melibatkan pihak-pihak tersebut, gugatan dianggap cacat secara formil. Artinya, bukan ditolak karena pokok perkara, tetapi karena tidak memenuhi syarat administratif hukum.
Tiga gugatan yang diajukan—terkait konser, distribusi digital, dan perubahan pencipta lagu—semuanya bernasib sama: dinyatakan tidak dapat diterima.
Babak Baru di Tingkat Kasasi
Meski sempat kandas di tingkat pengadilan, perkara ini kini berlanjut ke tahap kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini membuka kemungkinan bahwa sengketa akan terus berlanjut dan belum mencapai putusan akhir.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena memperlihatkan kompleksitas sengketa hak cipta di industri musik Indonesia. Di sisi lain, publik juga menyoroti aspek kemanusiaan, mengingat proses hukum tetap berjalan meski Vidi Aldiano telah meninggal dunia.


