Deadline – Uang palsu Rp620 juta berhasil diamankan oleh Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial MP. Penangkapan dilakukan di sebuah kamar hotel di Kabupaten Bogor pada Senin, 30 Maret 2026.
Penangkapan pelaku uang palsu ini diungkap langsung oleh Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery. Ia menyebut hingga saat ini polisi baru mengamankan satu orang tersangka.
“Sejauh ini, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial MP,” kata Robby dalam keterangan tertulis, Selasa, 31 Maret 2026.
Barang bukti produksi pemalsuan uang tersebut juga ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Polisi menyita printer, tinta, alat pemotong kertas, kertas A4, serta berbagai perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mencetak uang pecahan Rp100 ribu.
Pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh penyidik. Polisi kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini. Fokus penyelidikan mencakup peran pelaku serta jalur distribusi uang palsu yang beredar di masyarakat.
Robby menegaskan, penyidik tengah mendalami apakah pelaku merupakan bagian dari sindikat, termasuk kemungkinan adanya perencana dan jaringan distribusi yang lebih luas.
Imbauan waspada uang palsu juga disampaikan kepada masyarakat. Polisi meminta warga lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama pecahan besar seperti Rp100 ribu.
Masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110 jika menemukan uang yang diduga palsu.




