Deadline – Viral kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan publik setelah videografer asal Sumatra Utara itu didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp202 juta dalam proyek pembuatan video profil desa. Kasus ini memicu perdebatan luas, mulai dari ranah hukum hingga penilaian terhadap pekerjaan kreatif.
Kasus Amsal Sitepu berawal dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya Rp30 juta per desa. Proses penawaran dilakukan secara terpisah dan beberapa desa sempat menolak sebelum akhirnya menyepakati kerja sama.
Setelah kesepakatan tercapai, Amsal Sitepu mengerjakan seluruh tahapan produksi, mulai dari konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing. Kuasa hukumnya menyebut seluruh pekerjaan telah selesai, diterima, dan dibayar tanpa adanya komplain dari pihak desa.
Namun, perkara ini muncul setelah pengembangan kasus korupsi lain oleh Kejaksaan Negeri Karo. Amsal Sitepu yang awalnya saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan setelahnya.
Jaksa menilai terdapat dugaan mark up dalam proposal yang diajukan. Beberapa komponen seperti konsep, ide, editing, hingga penggunaan mikrofon dinilai oleh auditor seharusnya bernilai Rp0. Dari perhitungan tersebut, kerugian negara diklaim mencapai Rp202 juta. Amsal didakwa dengan ancaman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Dalam persidangan, sejumlah kepala desa justru memberikan keterangan berbeda. Mereka menyatakan puas terhadap hasil video yang dibuat dan menilai pekerjaan tersebut sesuai dengan proposal yang disepakati. Video profil desa disebut bermanfaat untuk memperkenalkan potensi wilayah kepada masyarakat luas.
Para saksi juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai, pembayaran dilakukan sesuai kontrak, dan pajak telah dibayarkan. Bahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karo tidak menemukan adanya temuan pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa tersebut.
Dalam pembelaannya, Amsal Sitepu menegaskan tidak memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi. Ia menyebut seluruh biaya yang dituduhkan sebagai mark up merupakan bagian integral dari proses produksi audiovisual. Ia juga mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban.
Kasus Amsal Sitepu semakin memanas setelah mendapat perhatian luas di media sosial. Komisi III DPR RI pun menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 untuk membahas kasus ini.
Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menilai pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.
Di sisi lain, peneliti ICJR menilai kasus ini mencerminkan “kegagapan” aparat dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, aturan baru seharusnya mendorong pendekatan restorative justice, di mana pidana penjara menjadi opsi terakhir, terutama untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun.
ICJR juga menyoroti sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai terlalu longgar dalam mekanisme penahanan, sehingga berpotensi disalahgunakan. Kondisi ini dinilai menyebabkan banyak kasus menjadi kontroversial dan berujung dibahas di DPR.
Meski DPR turun tangan, ICJR menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Tanpa perbaikan regulasi secara menyeluruh, kasus serupa berpotensi terus berulang di masa depan.
Sesuai jadwal, Amsal akan menghadapi pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026. Putusan ini dinilai akan menjadi penentu penting, tidak hanya bagi nasib terdakwa, tetapi juga arah penegakan hukum dalam kasus serupa di Indonesia.




