Viral Kasus Amsal Sitepu! Videografer Disebut Rugikan Negara Rp202 Juta, DPR Turun Tangan

Deadline – Viral kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan publik setelah videografer asal Sumatra Utara itu didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp202 juta dalam proyek pembuatan video profil desa. Kasus ini memicu perdebatan luas, mulai dari ranah hukum hingga penilaian terhadap pekerjaan kreatif.

Kasus Amsal Sitepu berawal dari proyek pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan video dengan biaya Rp30 juta per desa. Proses penawaran dilakukan secara terpisah dan beberapa desa sempat menolak sebelum akhirnya menyepakati kerja sama.

Setelah kesepakatan tercapai, Amsal Sitepu mengerjakan seluruh tahapan produksi, mulai dari konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing. Kuasa hukumnya menyebut seluruh pekerjaan telah selesai, diterima, dan dibayar tanpa adanya komplain dari pihak desa.

Namun, perkara ini muncul setelah pengembangan kasus korupsi lain oleh Kejaksaan Negeri Karo. Amsal Sitepu yang awalnya saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan setelahnya.

Jaksa menilai terdapat dugaan mark up dalam proposal yang diajukan. Beberapa komponen seperti konsep, ide, editing, hingga penggunaan mikrofon dinilai oleh auditor seharusnya bernilai Rp0. Dari perhitungan tersebut, kerugian negara diklaim mencapai Rp202 juta. Amsal didakwa dengan ancaman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Baca  Bupati Cilacap Ditangkap KPK Daftar Penerima THR Terungkap, Jatah untuk Kapolresta Rp100 Juta Gagal Cair

Dalam persidangan, sejumlah kepala desa justru memberikan keterangan berbeda. Mereka menyatakan puas terhadap hasil video yang dibuat dan menilai pekerjaan tersebut sesuai dengan proposal yang disepakati. Video profil desa disebut bermanfaat untuk memperkenalkan potensi wilayah kepada masyarakat luas.

Para saksi juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan telah selesai, pembayaran dilakukan sesuai kontrak, dan pajak telah dibayarkan. Bahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karo tidak menemukan adanya temuan pelanggaran dalam penggunaan anggaran desa tersebut.

Dalam pembelaannya, Amsal Sitepu menegaskan tidak memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi. Ia menyebut seluruh biaya yang dituduhkan sebagai mark up merupakan bagian integral dari proses produksi audiovisual. Ia juga mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna jasa tidak turut dimintai pertanggungjawaban.

Kasus Amsal Sitepu semakin memanas setelah mendapat perhatian luas di media sosial. Komisi III DPR RI pun menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026 untuk membahas kasus ini.

Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menilai pekerjaan videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

Di sisi lain, peneliti ICJR menilai kasus ini mencerminkan “kegagapan” aparat dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru. Menurutnya, aturan baru seharusnya mendorong pendekatan restorative justice, di mana pidana penjara menjadi opsi terakhir, terutama untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun.

Baca  Pemerkosaan Santriwati di Lombok Tengah Terbongkar! Pimpinan Ponpes Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

ICJR juga menyoroti sejumlah pasal dalam KUHAP yang dinilai terlalu longgar dalam mekanisme penahanan, sehingga berpotensi disalahgunakan. Kondisi ini dinilai menyebabkan banyak kasus menjadi kontroversial dan berujung dibahas di DPR.

Meski DPR turun tangan, ICJR menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. Tanpa perbaikan regulasi secara menyeluruh, kasus serupa berpotensi terus berulang di masa depan.

Sesuai jadwal, Amsal akan menghadapi pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026. Putusan ini dinilai akan menjadi penentu penting, tidak hanya bagi nasib terdakwa, tetapi juga arah penegakan hukum dalam kasus serupa di Indonesia.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Top News

Tanah Terlantar Disita Negara, Termasuk Bersetifikat Hak Milik

Deadline - Tanah terlantar disita negara. Kalimat ini kini resmi menjadi kebijakan. Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban...

Link Video Kebaya Hitam Viral: Waspada Phishing yang Mengintai Data Pribadi

Deadline - Fenomena link video kebaya hitam viral kini ramai beredar di platform seperti X dan Telegram. Banyak tautan mengklaim berisi video tanpa sensor....

Pelatih KONI Jatim Cabuli Atlet Nasional, Modus Latihan dan Tanding Luar Kota

Deadline - Pelatih KONI Jatim berinisial WPC (44) akhirnya harus berhadapan dengan hukum setelah dugaan kekerasan seksual terhadap atlet bela diri tingkat nasional terbongkar....

Inilah Sosok Pemeran Wanita Video Porno Berjaket Ojol Ditangkap di Bali

Deadline - Kasus video porno berjaket ojek online (ojol) yang viral di media sosial akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap seorang wanita berinisial MMJL alias...

Donny Fattah Meninggal Dunia, Pilar Rock God Bless Tutup Usia

Deadline - Donny Fattah meninggal dunia. Bassist sekaligus pendiri band rock legendaris God Bless itu menghembuskan napas terakhir pada Sabtu, 7 Maret 2026. Kepergiannya...

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

ARTIKEL TERKAIT