Deadline – Viral seorang pria minta THR kepada pedagang di Pekanbaru menghebohkan warga setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial. Pria yang mengaku berasal dari sebuah serikat pekerja itu kedapatan meminta uang Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pemilik toko di Pasar Selasa, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, pada Minggu (15/3/2026).
Dalam rekaman video yang beredar, pria tersebut mendatangi sebuah toko dan meminta uang kepada pedagang dengan alasan berasal dari organisasi serikat pekerja. Permintaan itu langsung ditolak oleh pemilik toko karena merasa tidak memiliki hubungan apa pun dengan organisasi yang disebutkan pria tersebut.
Pedagang Tolak Permintaan THR
Pemilik toko yang merekam kejadian itu menyatakan bahwa dirinya tidak berkewajiban memberikan uang kepada orang yang tidak dikenal. Ia menilai pria tersebut tidak memiliki hak untuk meminta THR dari usahanya.
Meski sudah dijelaskan dan ditolak, pria tersebut tetap bersikeras meminta uang. Situasi semakin tegang ketika pria itu mengetahui dirinya sedang direkam oleh pemilik toko.
Alih-alih menghentikan aksinya, pria tersebut justru menantang pedagang untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi Turun Tangan Amankan Pelaku
Video tersebut kemudian menarik perhatian masyarakat dan aparat kepolisian. Tidak lama setelah kejadian, anggota Polsek Bina Widya langsung turun tangan menindaklanjuti laporan tersebut.
Polisi kemudian mengamankan pria yang meminta THR itu dan membawanya ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mempertemukan kedua pihak di kantor polisi untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.
“Sudah damai. Pelaku dan korban sepakat berdamai tadi malam di Polsek Bina Widya,” ujar Nusirwan.
Polisi Imbau Warga Laporkan Pungli
Meski persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai, pihak kepolisian mengingatkan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Bina Widya.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungutan liar yang mengatasnamakan organisasi atau pihak tertentu.
“Bagi masyarakat yang menemukan adanya tindakan pungutan liar, bisa melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110,” kata Nusirwan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum yang memanfaatkan momen menjelang hari raya dengan meminta uang secara tidak sah kepada pedagang atau pelaku usaha.


