Deadline – Vonis bebas Amsal Sitepu menjadi sorotan tajam. Putusan Pengadilan Negeri Medan dinilai sebagai pukulan serius bagi jaksa yang dinilai memaksakan perkara dugaan korupsi.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menangani kasus korupsi. Ia meminta kejaksaan tidak mencari-cari kesalahan dalam proses penyidikan.
Menurutnya, praktik penanganan perkara yang prematur harus dihentikan. Ia menyebut kasus yang dipaksakan berisiko merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Putusan Bebas Jadi Evaluasi Keras
Rudianto menilai vonis bebas ini sebagai koreksi langsung terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan yang tidak terbukti di pengadilan menunjukkan lemahnya argumentasi hukum.
Ia menegaskan jaksa perlu evaluasi internal. Kegagalan membuktikan dakwaan harus diikuti langkah tegas, termasuk pemberian sanksi.
Dalam pandangannya, kualitas penanganan perkara lebih penting dibanding jumlah kasus yang diproses.
Kasus Dinilai Dipaksakan, Nilai Proyek Disorot
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Terdakwa, Amsal Christy Sitepu, merupakan pelaku di sektor ekonomi kreatif.
Rudianto menyoroti nilai proyek sekitar Rp30 juta per desa. Ia menilai angka tersebut relatif kecil untuk dibawa ke ranah pidana korupsi.
Menurutnya, pendekatan hukum yang tidak selektif bisa menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif. Ketidakpastian hukum dapat membuat pelaku usaha ragu untuk berkarya.
DPR Dorong Pendekatan Restoratif
Rudianto mendorong penggunaan pendekatan restoratif dalam kasus dengan nilai kerugian kecil. Ia menilai pemulihan kerugian negara lebih efektif dibanding hukuman penjara.
Pendekatan ini sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana. Fokus diarahkan pada pengembalian kerugian dan pembinaan, bukan semata-mata penghukuman.
Hakim Nyatakan Tidak Terbukti Korupsi
Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah.
Majelis hakim menilai tidak ada bukti cukup untuk membuktikan unsur tindak pidana korupsi dalam proyek di 20 desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan. Pengadilan juga memerintahkan pembebasan dari tahanan serta pemulihan hak dan martabat terdakwa.
Jaksa Gagal Buktikan Kerugian Negara
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara. Terdakwa juga dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202.161.980.
Namun, dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti di persidangan. Hakim menolak seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.
Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian kuat dalam setiap perkara korupsi yang diajukan ke pengadilan.




