Deadline – Anggaran WiFi Rp 3,5 triliun menjadi perhatian publik setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengalokasikan anggaran besar untuk penyediaan internet di ratusan titik pada tahun 2026. Program ini ditujukan untuk menghadirkan akses internet publik yang lebih luas bagi masyarakat.
Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diakses pada Senin (23/3/2026), proyek tersebut tercatat dengan kode RUP 62461262. Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa anggaran digunakan untuk berlangganan layanan internet WMS di 299 titik yang tersebar di wilayah Kota Medan.
Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 3.516.240.000.000 atau sekitar Rp 3,5 triliun. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2026 dan berada di bawah pengelolaan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Medan.
Dalam rincian pengadaan, metode yang digunakan adalah e-purchasing, yaitu sistem pembelian barang dan jasa secara elektronik melalui katalog yang telah disediakan pemerintah. Metode ini umumnya dipilih untuk mempercepat proses pengadaan serta meningkatkan transparansi.
Program ini secara spesifik mencakup penyediaan layanan internet untuk 299 titik lokasi, meskipun belum dijelaskan secara rinci titik-titik tersebut berada di area mana saja, apakah di ruang publik, fasilitas pendidikan, atau kawasan layanan masyarakat lainnya.
Besarnya nilai anggaran ini langsung menarik perhatian karena tergolong sangat tinggi untuk program langganan internet. Namun, hingga saat ini, informasi resmi yang tersedia hanya mencantumkan nilai pagu, jumlah titik, serta metode pengadaan tanpa rincian teknis lebih lanjut seperti kecepatan internet, durasi kontrak, atau spesifikasi layanan.
Pemkot Medan sendiri belum memberikan penjelasan tambahan terkait detail implementasi proyek ini. Publik kini menunggu transparansi lanjutan, terutama terkait manfaat konkret yang akan dirasakan masyarakat dari investasi besar tersebut.


