BerandaDAERAHDapur SPPG di Bogor Disanksi Keras Gara-gara Gunakan Area Masjid untuk Bilas...

Dapur SPPG di Bogor Disanksi Keras Gara-gara Gunakan Area Masjid untuk Bilas Bahan Makanan

Deadline – Dapur SPPG di Bogor langsung disetop sementara. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranca Bungur Bantarjaya 2 sejak 18 Maret 2026.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius, yakni penggunaan area masjid untuk membilas bahan makanan tanpa izin. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar prosedur operasional, tetapi juga mencederai kesucian tempat ibadah.

Dapur SPPG Bogor Disetop: Pelanggaran Berat Tak Bisa Ditoleransi

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan hal sepele. Ia menyebut penggunaan fasilitas ibadah untuk aktivitas pengolahan makanan tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

Menurutnya, selain melanggar prosedur, tindakan tersebut juga berpotensi merusak nilai kebersihan dan kesucian masjid yang harus dijaga oleh semua pihak.

Langkah penghentian ini juga mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.

Fokus BGN: Kualitas Gizi dan Keamanan Pangan

BGN menegaskan bahwa tujuan utama dari penindakan ini adalah menjaga kualitas produksi makanan, mutu gizi, serta keamanan pangan bagi masyarakat.

Setiap pelanggaran yang berpotensi menurunkan standar tersebut akan langsung ditindak tanpa kompromi. Hal ini penting mengingat program MBG menyasar kebutuhan gizi masyarakat secara luas.

Dapur SPPG Wajib Benahi Fasilitas Sebelum Beroperasi Lagi

Selama masa penghentian operasional, SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan sejumlah perbaikan. Mulai dari pembenahan sarana dan prasarana hingga melengkapi dokumen pendukung yang sah.

Baca  DJ Asal Medan Tari Marjadi Ayu Ditangkap Narkoba, Sabu dan Vape Etomidate Jadi Barang Bukti

Seluruh perbaikan tersebut nantinya akan diverifikasi langsung oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Jika hasil verifikasi menunjukkan semua standar telah terpenuhi, barulah status penghentian operasional dapat dicabut.

BGN Tegaskan: Tidak Ada Toleransi untuk Pelanggaran

BGN menegaskan bahwa seluruh SPPG di Indonesia wajib mematuhi standar kebersihan, keamanan pangan, serta aturan operasional yang berlaku.

Pelanggaran sekecil apa pun akan tetap memiliki konsekuensi tegas. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program MBG.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini