BerandaDAERAHFadia Arafiq Ungkap Kronologi Penjemputan Tengah Malam

Fadia Arafiq Ungkap Kronologi Penjemputan Tengah Malam

Fadia Arafiq Bantah Ditangkap dalam OTT KPK

Deadline – Fadia Arafiq menegaskan bahwa dirinya tidak tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klarifikasi ini disampaikan langsung setelah ia menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (13/3/2026).

Dalam keterangannya kepada awak media, Fadia menilai informasi yang beredar di publik mengenai dirinya tertangkap dalam OTT tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia menjelaskan bahwa istilah OTT berarti seseorang tertangkap saat melakukan transaksi pemberian atau penerimaan uang secara langsung.

Menurut Fadia, kondisi tersebut tidak terjadi ketika tim KPK mendatanginya.

“OTT itu kan operasi tangkap tangan, artinya saya sedang memberi atau menerima uang. Pada saat itu tidak ada transaksi apa pun dan memang tidak ada kejadian seperti itu,” ujar Fadia usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Kronologi Kedatangan Tim KPK di Semarang

Fadia kemudian menjelaskan kronologi ketika dirinya didatangi tim KPK di Semarang sebelum akhirnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan.

Ia mengatakan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, dirinya sempat bertemu dengan Ahmad Luthfi untuk menyampaikan izin tidak dapat menghadiri sebuah acara. Setelah pertemuan itu, Fadia mengaku bertemu dengan kuasa hukumnya.

Tidak lama kemudian, ia berada di area pengisian daya kendaraan listrik bersama anaknya serta beberapa staf yang mendampinginya.

“Waktu itu saya duduk di tempat charger mobil bersama anak saya, putri saya, kemudian yang besar ada di rumah. Bersama juga Kabag ekonomi dan ajudan,” jelasnya.

Baca  Begal Wanita Bercelurit di Malang Rampas Honda Vario Milik Pelajar, Polisi Buru Rekannya

Menurut Fadia, situasi berubah ketika sekitar tengah malam tim KPK datang menghampirinya.

Fadia Mengaku Kooperatif Saat Diminta Koordinasi

Fadia mengatakan kedatangan tim KPK terjadi sekitar pukul 00.00. Saat itu, penyidik meminta koordinasi terkait penyelidikan yang sedang berlangsung.

Ia mengaku tidak menolak dan langsung mengikuti permintaan tersebut.

“Sekitar jam 00.00 malam saya didatangi KPK. Mereka bilang mau koordinasi, saya jawab boleh. Saya ikut saja,” kata Fadia.

Fadia menegaskan kembali bahwa pada saat kedatangan penyidik tidak ada transaksi uang maupun kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai OTT.

Menurutnya, penjelasan ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Klarifikasi untuk Lindungi Keluarga dari Opini Publik

Fadia juga menyebut alasan dirinya menyampaikan klarifikasi tersebut secara terbuka adalah untuk melindungi keluarganya dari tekanan opini publik.

Ia khawatir pemberitaan yang menyebut dirinya tertangkap OTT dapat menimbulkan stigma negatif terhadap anak-anaknya.

“Ini harus saya jelaskan karena kasihan anak-anak saya. Jangan sampai mereka berpikir saya tertangkap saat menerima uang. Itu tidak terjadi sama sekali,” ujarnya.

KPK Tetapkan Fadia sebagai Tersangka Kasus Pengadaan Outsourcing

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam proses penyidikan, penyidik menduga Fadia terlibat dalam pembentukan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya.

Baca  JPU Minta Maaf: Salah Tuntut Mati ABK Fandi Kasus 1,9 Ton Sabu

Perusahaan tersebut disebut memperoleh banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai organisasi perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan.

Proyek Diduga Capai Rp46 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan awal, perusahaan tersebut diduga mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah instansi pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir.

Total nilai transaksi yang tercatat dalam pengadaan tersebut mencapai sekitar Rp46 miliar dalam periode 2023 hingga 2026.

KPK menduga sebagian keuntungan dari proyek-proyek tersebut mengalir kembali ke lingkar keluarga yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan tersebut.

Fadia Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan

Saat ini Fadia Arafiq menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan serta pendalaman dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara lengkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini