BerandaHUKUMJPU Minta Maaf: Salah Tuntut Mati ABK Fandi Kasus 1,9 Ton Sabu

JPU Minta Maaf: Salah Tuntut Mati ABK Fandi Kasus 1,9 Ton Sabu

Deadline – Kasus tuntutan hukuman mati terhadap ABK Fandi Ramadhan menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI. Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Arfian akhirnya mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Permintaan maaf itu disampaikan saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Negeri Batam, Rabu 11 Maret 2026. Kasus ini sebelumnya menarik perhatian karena Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal asal Medan, sempat dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan 1,9 ton sabu.

JPU Akui Kesalahan di Persidangan

JPU Muhammad Arfian menyatakan penyesalan atas tuntutan yang dia ajukan dalam persidangan sebelumnya. Ia menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan anggota DPR.

Menurut Arfian, kesalahan tersebut sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Hasil pemeriksaan menyatakan dirinya bersalah.

Arfian juga menjelaskan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin atas kesalahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi dalam menjalankan tugas sebagai jaksa penuntut umum.

Arfian kembali menyampaikan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR RI yang telah memberi perhatian dan koreksi terhadap kasus tersebut.

Komisi III DPR Tutup Kasus Permintaan Maaf

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi permohonan maaf tersebut dengan sikap terbuka. Ia menyatakan pihaknya memaafkan kesalahan yang terjadi.

Baca  Pembacokan Sadis di Warung Pecel Ponorogo, Suami Siri Ngamuk Tebas Istri 5 Kali

Habiburokhman menyebut kasus ini dianggap selesai setelah permintaan maaf disampaikan.

Ia juga berharap kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi Muhammad Arfian agar lebih bijak dalam menangani perkara ke depan.

Menurutnya, sebagai jaksa muda, Arfian masih memiliki kesempatan memperbaiki kinerja dan melanjutkan karier dengan lebih baik.

Hakim Batalkan Ancaman Hukuman Mati

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis 5 Maret 2026, majelis hakim memutus perkara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan.

Majelis hakim dipimpin Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah dalam perkara yang didakwakan. Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada Fandi Ramadhan.

Putusan tersebut membuat ABK asal Medan itu lolos dari ancaman hukuman mati yang sempat menjadi tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasus Fandi Jadi Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyelundupan 1,9 ton sabu yang nilainya sangat besar. Selain itu, tuntutan hukuman mati terhadap seorang ABK juga memicu perdebatan hukum.

Permintaan maaf jaksa di hadapan Komisi III DPR menutup polemik yang sempat muncul dalam proses persidangan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini