Pendiri Ponpes Pati Pelaku Pemerkosa 50 Santriwati Akhirnya Ditangkap di Wonogiri

Deadline – Kasus dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mengguncang publik. Polisi akhirnya menangkap AS (52), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, yang diduga memperkosa puluhan santriwati dengan modus doktrin agama menyimpang.

AS ditangkap aparat kepolisian di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Penangkapan dilakukan setelah tersangka sempat menghilang dan mangkir dari pemeriksaan penyidik Polresta Pati.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka sedang dibawa menuju Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban yang diduga mencapai 50 santriwati. Dugaan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Ali Yusron, berdasarkan pengakuan dan pendalaman awal terhadap para korban.

Modus Berkedok Agama dan Klaim Keturunan Nabi

Menurut keterangan pendamping korban, AS diduga menggunakan doktrin agama untuk memperdaya para santriwati. Tersangka disebut membangun citra sebagai tokoh spiritual yang memiliki kemampuan khusus di luar nalar manusia.

Ia mengklaim dirinya sebagai “Khariqul ‘Adah” atau wali dengan kesaktian tertentu. Tidak hanya itu, tersangka juga disebut mengaku sebagai keturunan nabi yang wajib dihormati dan dimuliakan.

Doktrin tersebut diduga dipakai untuk mempengaruhi psikologis korban agar menuruti keinginan pelaku. Polisi kini terus mendalami pola kejahatan yang dilakukan tersangka serta kemungkinan adanya korban lain.

Baca Juga  Ade Armando Dipolisikan: Gara-Gara Edit Video Ceramah Jusuf Kalla, Jadi Sumber Kegaduhan

Sempat Hilang Kontak dan Buron

Sebelumnya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pati pada 28 April 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup.

Namun, saat dipanggil untuk pemeriksaan perdana pada Senin, 4 Mei 2026, AS tidak hadir tanpa alasan jelas. Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Pati juga kehilangan kontak dengan tersangka.

Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan tersangka bersikap tidak kooperatif sejak proses pemanggilan berlangsung.

“Untuk tersangka tidak kooperatif dan tidak hadir pada saat pemanggilan di Polresta Pati. Tidak memberikan kabar kepada penasihat hukum. Saat pemanggilan hilang kontak sehingga tidak ada kabar dari tersangka,” ujar Iswantoro.

Setelah dilakukan pencarian, polisi akhirnya menangkap AS di wilayah Wonogiri saat diduga berupaya melarikan diri ke luar kota.

Kementerian Agama Hentikan Pendaftaran Santri Baru

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Agama. Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, memutuskan menghentikan sementara pendaftaran santri baru di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.

Langkah tersebut dilakukan sambil menunggu evaluasi terhadap tata kelola dan pengawasan lembaga pesantren tersebut.

Kementerian Agama membuka kemungkinan penonaktifan permanen apabila pondok pesantren dinilai tidak memenuhi standar kelembagaan dan perlindungan santri.

Pola Kekerasan Seksual di Pesantren Dinilai Berulang

Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual PBNU sekaligus mantan Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i, menilai kasus kekerasan seksual di pesantren sering memiliki pola serupa.

Baca Juga  Skandal Judi Online: Jaksa Diduga Minta Rp140 Juta, Janji Ringankan Tuntutan

Menurutnya, pelaku biasanya memanfaatkan posisi sebagai tokoh agama untuk membangun kekuasaan terhadap korban. Modus yang dipakai juga sering dibalut ajaran mistis, klaim kewalian, hingga manipulasi agama.

Imam juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan sehingga praktik penyimpangan bisa berlangsung lama tanpa terungkap.

Kasus di Pati ini kini masih terus dikembangkan polisi untuk memastikan jumlah korban dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER