Deadline – KPK periksa 7 pejabat Sumut menjadi langkah baru dalam membongkar kasus korupsi proyek jalan bernilai ratusan miliar rupiah. Pemeriksaan ini digelar pada Selasa, 5 Mei 2026, dan menyasar aparatur sipil negara yang terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara.
KPK periksa 7 pejabat Sumut untuk memperdalam dugaan keterlibatan pihak lain. Fokus penyidikan mengarah pada proyek pembangunan jalan serta preservasi jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan pemeriksaan ini bagian dari pengembangan perkara. Proses dilakukan di kantor BPKP Sumatera Utara, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Daftar 7 Pejabat yang Diperiksa
KPK memanggil tujuh pejabat dari berbagai posisi strategis:
- MM, PNS Kementerian PU di BBPJN Sumut
- TRP, Kasatker PJPN Wilayah II Sumut 2023–2024
- HH, PPK 1.2 BBPJN Sumut
- FSL, PPK 1.1 BBPJN Sumut
- MPP, PPK 1.4 BBPJN Sumut
- RP, eks Kasatker PJN Wilayah I Sumut (2021–Mei 2023)
- DE, Kasatker Wilayah I PJN Sumut
Pemeriksaan ini menjadi tahap awal untuk menggali fakta baru dari para saksi.
Sprindik Baru, Target Tersangka Berikutnya
KPK telah membuka penyidikan baru dengan status surat perintah penyidikan umum. Status ini berarti belum ada tersangka baru yang diumumkan.
Namun, arah penyidikan menunjukkan potensi penetapan tersangka berikutnya. KPK menunggu hasil pemeriksaan saksi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Jejak Kasus: Dari OTT hingga Pengembangan
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 28 Juni 2025. Saat itu, KPK membongkar praktik pengaturan tender proyek jalan di Sumut.
Total nilai proyek mencapai Rp 231,8 miliar. Dua proyek utama yang terungkap:
- Peningkatan jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar
- Preservasi jalan Kutalimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar
KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT tersebut. Mereka terdiri dari dua kontraktor dan tiga pejabat.
Vonis Topan Cs Jadi Pintu Masuk
Perkembangan terbaru muncul setelah putusan pengadilan terhadap Topan Obaja Putra Ginting. Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, Topan dikenai denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, harta akan disita.
Rekannya, Rasuli Efendi Siregar, juga divonis dengan denda Rp 200 juta dan kurungan pengganti.
Putusan ini memperkuat bukti adanya praktik korupsi sistematis dalam proyek jalan.
KPK Fokus Bongkar Jaringan
Dengan penyidikan baru, KPK kini menelusuri kemungkinan aktor lain yang terlibat. Pemeriksaan saksi menjadi kunci untuk membuka jaringan yang lebih luas.
Kasus ini menunjukkan bahwa proyek infrastruktur masih rawan disusupi praktik korupsi. KPK terus mengembangkan perkara untuk menelusuri aliran dana dan peran tiap pihak.



