Deadline – Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap fakta mengejutkan. Jumlah korban diduga mencapai 50 santriwati. Pelaku adalah pengasuh ponpes sendiri, Ashari (58).
Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Ponpes ini mencuat setelah satu korban berani bersuara. Dari pengakuannya, praktik dugaan kekerasan seksual sudah terjadi sejak 2022 dan menyasar anak-anak di bawah umur.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut mayoritas korban berasal dari keluarga tidak mampu, bahkan banyak yang yatim piatu. Mereka berada dalam posisi rentan dan bergantung pada lingkungan pondok.
Doktrin “Wali Allah” Jadi Alat Kendali
Ali mengungkap, tersangka menggunakan doktrin menyesatkan untuk mengontrol korban. Ashari mengaku sebagai “Khariqul ‘Adah” atau sosok wali dengan kemampuan di luar akal manusia.
Ia juga mengklaim sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan. Doktrin ini digunakan untuk menekan korban agar patuh.
Korban disebut diminta menuruti perintah jika ingin masuk surga. Jika menolak, mereka diancam dikeluarkan dari pondok dan dipermalukan.
“Namanya anak-anak, mereka takut dan malu,” kata Ali.
Modus Panggilan Tengah Malam
Berdasarkan keterangan korban, tersangka kerap menghubungi santriwati lewat WhatsApp pada malam hari, sekitar pukul 23.00 hingga 24.00 WIB.
Korban kemudian diminta datang ke ruang kerja pelaku dengan alasan memijat. Lokasi rumah pelaku berada satu kompleks dengan asrama santriwati, sehingga akses sangat dekat.
Ali menduga orang-orang di sekitar pelaku mengetahui praktik tersebut, namun tidak berani bersuara.
Kasus Pernah Mandek pada 2024
Kasus kekerasan seksual ini sebenarnya sudah dilaporkan pada 2024. Saat itu, ada sekitar empat hingga delapan korban yang melapor ke Unit PPA Polresta Pati.
Namun penanganan tidak berlanjut. Sejumlah saksi menarik keterangan setelah muncul upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, membenarkan hal ini. Ia menyebut proses hukum sempat terhambat karena pihak korban memilih mediasi.
Upaya Suap Ditolak
Ali juga mengaku sempat ditawari uang agar menghentikan kasus ini. Nilainya mulai dari Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Semua tawaran itu ditolak.
Ia menegaskan akan terus membawa kasus ini ke jalur hukum karena dampak yang dialami korban sangat serius, termasuk trauma mental.
Status Tersangka dan Proses Hukum
Polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April setelah mengantongi dua alat bukti.
Meski belum ditahan, polisi memastikan tersangka tidak akan melarikan diri. Pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan.
Saat ini, polisi masih mendalami jumlah korban. Secara resmi baru satu korban yang melapor kembali, sementara sebelumnya sempat ada empat korban.
Aksi Massa dan Tekanan Publik
Kasus kekerasan seksual ini memicu kemarahan publik. Pada Sabtu (02/05), ratusan massa mendatangi kediaman tersangka.
Aksi tersebut digelar oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi. Massa membawa spanduk bertuliskan “Sang Predator” dan “Perempuan bukan objek seksual”.
Video aksi itu tersebar luas di media sosial.
Ponpes Disetop Sementara
Kementerian Agama melalui Direktur Pesantren, Basnang Said, memutuskan menghentikan sementara penerimaan santri baru di ponpes tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran serius dalam tata kelola, penonaktifan permanen bisa dilakukan.
Pola Berulang di Lingkungan Tertutup
Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual PBNU, Imam Nahe’i, menyebut kasus seperti ini memiliki pola yang sama.
Pelaku sering memanfaatkan ajaran mistis atau klaim sebagai tokoh suci. Lingkungan tertutup dan minim pengawasan membuat praktik ini sulit terungkap.
Kasus di Pati menjadi contoh nyata bagaimana kekuasaan, doktrin, dan ketakutan bisa digunakan untuk mengontrol korban.



