Motif Pembunuhan Yunita di Kampar Terungkap, Korban Dipukul dengan Kayu Secara Brutal

Deadline – Motif pembunuhan Yunita akhirnya terungkap setelah lebih dari satu bulan penyelidikan. Kasus ini terjadi di Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasus pembunuhan Yunita menyeret seorang pria berinisial SD (30), yang ternyata mengenal korban. Ia ditangkap pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Sulistiyono, memastikan pelaku merupakan warga Desa Hangtuah. Pelaku mengakui membunuh korban seorang diri.

Dipukul Kayu Hingga Tewas

Pembunuhan Yunita dilakukan dengan cara brutal. Pelaku memukul kepala korban menggunakan sepotong kayu.

Hantaman keras membuat Yunita tersungkur dan mengeluarkan banyak darah. Korban akhirnya meninggal di lokasi.

Setelah kejadian, pelaku membuang kayu yang digunakan di sekitar tempat kejadian.

Uang dan Handphone Jadi Target

Pembunuhan Yunita dipicu motif ekonomi. Pelaku mengambil uang korban sebesar Rp500 ribu dan satu unit handphone.

Setelah itu, handphone korban dijual pelaku ke toko Amanah Ponsel. Dari toko tersebut, handphone berpindah tangan hingga dibeli seorang warga berinisial M melalui toko Tata Ponsel.

Jejak Digital Bongkar Pelaku

Pembunuhan Yunita mulai terungkap dari pelacakan handphone korban. Polisi menelusuri alur penjualan perangkat tersebut dari pembeli terakhir hingga ke sumber awal.

Koordinasi dilakukan dengan Tim Jatanras Polda Riau. Teknologi informasi digunakan untuk melacak keberadaan pelaku.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan dan mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga  Kasus Andrie Yunus Resmi Ditutup TNI, Tak Ada Penelusuran Lebih Lanjut

Hubungan Pelaku dan Korban

Pembunuhan Yunita melibatkan orang yang sudah dikenal korban. Pelaku sering berinteraksi karena menjual brondolan kelapa sawit kepada Yunita.

Kedekatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Pembunuhan Yunita pertama kali terungkap pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 13.40 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di pondok penampungan brondolan miliknya.

Yang menemukan adalah putra korban, Igil (17), sepulang dari Salat Jumat. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Pelita di Desa Lubuk Sakat. Namun nyawanya tidak tertolong.

Pembunuhan Yunita membuat pelaku dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 458 Ayat (3) dan Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur pembunuhan dan pencurian yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â