Deadline – Viral perwira polisi dugem di Medan langsung menyedot perhatian publik. Sebuah video memperlihatkan seorang perwira polisi berjoget dengan seorang wanita di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Video perwira polisi dugem itu cepat menyebar di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan sikap aparat di lokasi hiburan malam.
Terkait viralnya kasus perwira polisi dugem ini kemudian mendapat penjelasan resmi dari Polda Sumatera Utara. Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut perwira tersebut bukan sedang bersenang-senang.
Ia menjelaskan, perwira menengah berinisial AKBP HS saat itu sedang menjalankan penyelidikan kasus narkotika.
“Sebetulnya mereka lagi melaksanakan penyelidikan,” kata Ferry pada Minggu, 3 Mei.
AKBP HS tidak sendiri. Ia berada di lokasi bersama seorang anggota lain, Brigadir NPL. Keduanya disebut tengah melakukan kegiatan lidik di tempat hiburan malam tersebut.
Viralnya kasus perwira polisi dugem ini juga menyeret nama perwira lain. Video yang beredar diketahui direkam oleh Kompol DK.
Meski ada penjelasan soal penyelidikan, Polda Sumut tidak langsung menutup kasus ini. AKBP HS kini menjalani pemeriksaan oleh Propam.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik selama kegiatan berlangsung.
Ferry menegaskan proses ini masih berjalan. Pihaknya masih menunggu hasil resmi dari Propam.
“Sampai sekarang saya belum dapat hasil keterangannya,” ujarnya.
Propam akan memeriksa berbagai hal. Mulai dari surat perintah tugas, motif keberadaan di lokasi, hingga tindakan yang terekam dalam video.
Viralnya kasus ini menjadi perhatian serius internal kepolisian. Polda Sumut menyatakan akan mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Ferry memastikan semua proses berjalan objektif dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan.
“Kami akan cek semuanya. Jika ada pelanggaran, pasti ditindak,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Publik kini menunggu hasil akhir pemeriksaan untuk memastikan fakta di balik video viral tersebut.


