Deadline – Foto anggota Satpol PP Kota Tegal yang memperlihatkan seorang wanita berciuman dan berpelukan dengan seorang pria beredar di media sosial. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh suami wanita yang bersangkutan kepada Satpol PP Kota Tegal.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Satpol PP Kota Tegal, Budiyo Pradibto, membenarkan bahwa wanita dalam foto tersebut merupakan anggota Satpol PP Kota Tegal, Jawa Tengah.
Sementara itu, pria yang terlihat bersama wanita tersebut disebut bukan anggota Satpol PP Kota Tegal.
Dalam foto yang beredar, wanita dan pria tersebut tampak melakukan swafoto bersama. Pada sejumlah foto, keduanya terlihat berciuman dan berpelukan.
Foto tersebut diketahui salah satunya beredar melalui media sosial Facebook. Peristiwa yang terekam dalam foto disebut terjadi sekitar dua minggu sebelum kasus tersebut mencuat ke publik.
Suami Laporkan ke Satpol PP Kota Tegal
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan oleh suami anggota Satpol PP yang bersangkutan kepada instansi tempat istrinya bekerja.
Setelah menerima laporan, Satpol PP Kota Tegal membentuk tim internal untuk memeriksa persoalan tersebut.
Pihak Satpol PP juga telah mengundang pasangan suami istri tersebut. Keduanya dimintai keterangan terkait persoalan yang sedang diperiksa.
Pemeriksaan belum berhenti pada keterangan pasangan tersebut. Satpol PP Kota Tegal juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk melengkapi proses pemeriksaan.
Budiyo mengatakan penanganan perkara saat ini masih berlangsung secara internal di lingkungan Satpol PP Kota Tegal.
Belum Diperiksa Inspektorat
Budiyo menjelaskan, kasus tersebut hingga informasi disampaikan pada Jumat (25/9/2026) belum masuk ke tahap pemeriksaan oleh Inspektorat.
Satpol PP masih menunggu hasil pemeriksaan internal sebelum menentukan langkah berikutnya.
Jika pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran berat, Satpol PP Kota Tegal akan membentuk tim ad hoc.
Tim tersebut nantinya melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Satpol PP.
Namun, jika hasil pemeriksaan menyimpulkan pelanggaran yang masuk kategori ringan atau sedang, penanganannya tidak sampai pada pembentukan tim ad hoc tersebut.
Berpotensi Masuk Pelanggaran Berat
Budiyo menyebut kasus tersebut berpotensi masuk kategori pelanggaran berat. Salah satu pertimbangannya adalah anggota Satpol PP yang bersangkutan telah berkeluarga.
Meski demikian, belum ada keputusan mengenai kategori pelanggaran maupun sanksi yang akan diberikan.
Proses pemeriksaan internal masih berlangsung. Satpol PP Kota Tegal akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait.
Hingga Jumat (25/9/2026), belum ada informasi mengenai sanksi terhadap anggota Satpol PP tersebut.
Keputusan mengenai sanksi masih menunggu hasil pemeriksaan internal serta proses penanganan lebih lanjut oleh Satpol PP Kota Tegal.



