Deadline – 97 pinjol didenda Rp755 miliar setelah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan puluhan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau pinjaman online terbukti melanggar aturan terkait penetapan suku bunga. Putusan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola industri pinjaman daring agar lebih berpihak kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan resmi KPPU, putusan perkara tersebut dibacakan pada 26 Maret 2026. Sebanyak 97 pinjol dinyatakan melanggar ketentuan mengenai penetapan suku bunga atau praktik kartel. Dari jumlah tersebut, 52 terlapor dikenai denda minimum sebesar Rp1 miliar. Total denda yang dijatuhkan kepada seluruh pelaku usaha mencapai Rp755 miliar.
97 pinjol didenda Rp755 miliar juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly. Menurutnya, putusan KPPU tidak boleh berhenti sebagai keputusan administratif semata, tetapi harus menjadi titik awal pembenahan industri pinjaman online secara menyeluruh.
Yasonna menegaskan bahwa masyarakat perlu mengawal pelaksanaan putusan tersebut agar sanksi benar-benar dijalankan. Ia menilai pembenahan tata kelola pinjaman daring penting untuk menciptakan industri keuangan digital yang sehat dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
Menurut Yasonna, praktik kartel dalam penetapan bunga mengurangi persaingan antarpenyelenggara pinjaman online. Kondisi tersebut membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh pinjaman dengan biaya yang lebih wajar karena pilihan produk menjadi semakin terbatas.
Ia menjelaskan bahwa tingginya bunga pinjaman membuat banyak masyarakat terjebak dalam beban utang yang terus bertambah. Ketika penghasilan tidak lagi cukup untuk membayar cicilan, sebagian peminjam akhirnya mengajukan pinjaman baru dari aplikasi lain untuk melunasi utang sebelumnya. Situasi itu menciptakan lingkaran utang yang terus berulang dan memperburuk kondisi ekonomi keluarga.
Yasonna juga menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap struktur industri serta praktik bisnis pinjaman online. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar masyarakat tidak kembali menjadi korban pinjaman berbunga tinggi yang memberatkan.
Selain itu, ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan terhadap industri pinjaman daring dengan pendekatan yang lebih transparan dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Pengawasan tersebut, menurutnya, harus mencakup evaluasi mekanisme penetapan bunga, manfaat ekonomi, denda keterlambatan, hingga berbagai biaya lain yang dibebankan kepada peminjam.
Yasonna juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai seluruh biaya pinjaman, perlindungan data pribadi nasabah, mekanisme penagihan, serta penyelesaian pengaduan masyarakat. Ia meminta OJK memastikan tidak ada lagi ruang bagi kesepakatan yang berpotensi merugikan konsumen.
Di sisi lain, Yasonna mengajak masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan putusan KPPU. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran serta menyimpan seluruh bukti transaksi maupun komunikasi dengan penyelenggara pinjaman online.
Menurutnya, kehadiran negara sangat diperlukan untuk memastikan industri keuangan digital berkembang secara sehat tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat sebagai konsumen.



