Korupsi MBG: Motor Listrik hingga TV Harga Rp100 Juta Jadi Sorotan Kejagung

Deadline – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya membantu meningkatkan gizi masyarakat kini justru terseret dalam dugaan korupsi besar. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga sarat praktik penggelembungan harga serta penyalahgunaan wewenang.

Kasus ini menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung, dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi program MBG.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga bersama-sama melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Intervensi tersebut dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan yang berkaitan dengan program MBG.

Menurut penyidik, tindakan tersebut menyebabkan terjadinya penggelembungan harga pada berbagai proyek pengadaan sehingga tidak mendukung efektivitas pelaksanaan program MBG yang dibiayai negara.

Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah

Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan motor listrik untuk operasional program MBG. Anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Bahkan dalam beberapa paket pengadaan disebut mencapai Rp2,4 triliun.

Motor listrik yang direncanakan berjumlah antara 21.000 hingga 25.000 unit dengan harga sekitar Rp56,8 juta per unit. Kendaraan tersebut disebut menggunakan model Emmo JVX GT dengan spesifikasi motor 7000 watt dan kecepatan hingga 80 kilometer per jam.

Baca Juga  Status WA Berujung Maut, Suami di Pagar Alam Cekik Istri hingga Tewas

Proyek ini menuai kritik karena dinilai tidak mendesak di tengah berbagai persoalan pelaksanaan program MBG. Selain itu, motor yang telah tersedia belum dapat digunakan karena masih menunggu proses pencatatan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Pengadaan Sepatu Rp32 Miliar

Kejagung juga menyoroti pengadaan 32.000 pasang sepatu dengan nilai anggaran sekitar Rp32 miliar atau Rp1 juta per pasang.

Penyidik menemukan indikasi bahwa sepatu yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Selain itu terdapat dugaan penggelembungan harga serta indikasi keberpihakan dalam pemilihan penyedia barang.

Tablet Rp465 Miliar Diduga Dimarkup

Proyek lain yang menjadi sorotan adalah pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet dengan total anggaran sekitar Rp465 miliar.

Harga pengadaan mencapai sekitar Rp15 juta per unit. Penyidik menduga harga tersebut jauh di atas nilai pasar. Selain itu, tablet yang dibeli disebut tidak dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Kejagung juga mendalami dugaan kolusi dalam proses tender proyek tersebut.

Televisi 75 Inci Dibeli Rp100 Juta per Unit

Pengadaan televisi berukuran 75 inci menjadi salah satu proyek yang paling mencolok. Sebanyak 5.400 unit televisi dibeli dengan total nilai anggaran sekitar Rp540 miliar.

Harga yang dibayarkan mencapai Rp100 juta untuk setiap unit televisi. Padahal harga televisi 75 inci di pasaran umumnya berada pada kisaran Rp30 juta hingga Rp50 juta.

Baca Juga  Mayat Wanita Tergantung di Serang Diduga Korban Pembunuhan, Dokter Forensik Ungkap Kejanggalan

Selain dugaan markup, televisi tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan operasional program MBG.

Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG

Penyidik juga menemukan dugaan praktik jual beli titik usulan dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Praktik tersebut disebut sebagai bentuk penipuan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk terlibat dalam program MBG. Dugaan manipulasi terkait penetapan titik SPPG kini turut menjadi bagian dari penyelidikan.

Sertifikasi Halal Diduga Rugikan Negara Rp49,5 Miliar

Kasus lain yang turut mencuat adalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan layanan sertifikasi halal bagi program MBG.

Laporan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya potensi kerugian negara mencapai Rp49,5 miliar. Dugaan pelanggaran mencakup penggelembungan harga, tata kelola yang tidak sesuai aturan, serta penyalahgunaan nama dalam proses pengadaan jasa.

Yayasan Terafiliasi Diduga Terima Insentif Miliaran Rupiah

Kejagung juga mengungkap adanya keterkaitan para tersangka dengan sejumlah yayasan yang mengelola SPPG.

Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang mendapatkan penunjukan sebagai mitra program MBG diduga memiliki hubungan dengan para petinggi BGN. Beberapa di antaranya bahkan disebut tidak memenuhi persyaratan namun tetap lolos verifikasi melalui pengaturan sistem.

Sebagai imbalannya, yayasan-yayasan tersebut diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari. Penyidik menyebut yayasan penerima insentif tersebut terafiliasi dengan para tersangka.

Hingga kini Kejaksaan Agung masih menghitung total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan korupsi program MBG. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.

Baca Juga  Istri Gorok Leher Suami di Bantul, Dipicu Chat Selingkuh

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER

Â