Deadline – YLBHI melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Organisasi bantuan hukum tersebut menilai komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas kasus itu belum terbukti dalam proses hukum yang berjalan saat ini.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menyatakan pihaknya bersama masyarakat sipil menemukan dugaan keterlibatan lebih banyak pelaku dibanding yang saat ini dihadapkan ke pengadilan militer. Menurut Isnur, hasil temuan tersebut menunjukkan adanya sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, mulai dari pelaku lapangan hingga perwira dengan pangkat lebih tinggi.
Kasus Andrie Yunus kembali menjadi sorotan setelah YLBHI mengungkap adanya temuan mengenai 16 orang yang diduga terlibat di lapangan. Isnur menyebut pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah nama dan inisial yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.
Menurut Isnur, proses hukum yang berjalan saat ini masih berfokus pada pelaku lapangan yang telah dibawa ke persidangan. Ia menilai perkembangan tersebut belum sejalan dengan janji yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
Prabowo Subianto sebelumnya pernah menyampaikan komitmen untuk membongkar seluruh rangkaian kasus, termasuk menelusuri pihak yang diduga memberikan perintah maupun pendanaan. Namun, YLBHI menilai janji tersebut belum terlihat dalam perkembangan penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Dalam pernyataannya di kantor YLBHI di Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026, Isnur menyebut janji tersebut belum dapat dibuktikan. Ia bahkan menyatakan bahwa proses yang berjalan saat ini hanya mengarah kepada empat orang terdakwa yang telah disidangkan.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta saat ini tengah menangani perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Empat oknum BAIS TNI didakwa dalam kasus tersebut dan telah menjalani proses persidangan.
Keempat terdakwa itu adalah Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, serta Lettu (Pas) Sami Lakka. Oditur militer menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan lebih subsider.
Dalam tuntutannya, oditur militer meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada masing-masing terdakwa.
Kasus penyiraman air keras Andrie Yunus sebelumnya juga mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Pada Maret 2026, Prabowo menyatakan kemungkinan pembentukan tim pencari fakta independen untuk menelusuri pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Saat itu Prabowo menegaskan bahwa tim yang dibentuk harus bekerja secara independen agar proses pengungkapan kasus dapat berjalan secara objektif.
Meski demikian, YLBHI menilai penanganan kasus kekerasan terhadap aktivis hingga kini masih terbatas pada pelaku lapangan. Organisasi tersebut menyoroti belum adanya perkembangan yang mengarah pada pengungkapan pihak lain yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto, pihak Istana, maupun instansi terkait mengenai kritik yang disampaikan YLBHI.



