Deadline – Pungli di Lapas Blitar terungkap setelah tiga narapidana kasus korupsi mengaku ditawari kamar sel khusus dengan tarif fantastis Rp100 juta. Praktik ini terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Blitar dan melibatkan oknum petugas keamanan.
Pungli di Lapas Blitar mulai terkuak saat para napi menyampaikan aspirasi kepada sipir. Mereka mengaku mendapat tawaran untuk menempati kamar blok D1 dengan syarat membayar sejumlah uang. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp100 juta per orang.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, membenarkan laporan tersebut. Ia menerima informasi itu sehari setelah mulai menjabat pada Jumat, 17 April. Laporan datang dari seorang sipir bernama Bagus usai salat Zuhur.
Iswandi langsung mengambil langkah cepat. Ia memerintahkan pembuatan berita acara pemeriksaan untuk memastikan fakta di lapangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku dan korban secara jelas.
Hasil awal menunjukkan praktik ini tidak baru. Dugaan pungli sudah berlangsung sejak Desember 2025. Tiga narapidana bahkan mengaku telah membayar Rp60 juta agar bisa menempati sel khusus tersebut selama masa hukuman.
Kamar blok D1 yang ditawarkan memiliki perlakuan berbeda. Narapidana yang menempati kamar ini bisa berada di luar hingga waktu salat Isya. Sementara itu, penghuni sel lain wajib masuk kamar maksimal pukul 16.30 WIB.
Dua penjaga keamanan disebut sebagai pihak yang menawarkan fasilitas tersebut. Praktik ini juga diketahui oleh kepala keamanan lapas. Temuan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan lapas.
Kasus ini langsung dilaporkan ke kantor wilayah Jawa Timur. Tiga oknum yang terlibat telah dipindahkan sejak 27 April untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di tingkat wilayah.
Iswandi menegaskan proses hukum akan berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Ia juga memastikan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.



