Deadline – Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar baru sekitar lima bulan menjabat. Namun, namanya kini muncul dalam sidang korupsi yang mengundang sorotan publik.
Kajari Medan itu disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada Selasa, 28 April 2026 malam. Fakta ini terungkap saat pembacaan pledoi oleh kuasa hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Ridwan disebut sebagai pihak yang diduga meminta uang kepada seorang kontraktor bernama Hironimus Sonbai alias Roni. Proyek yang dikerjakan Roni terkait renovasi sekolah di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Kuasa hukum Roni, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan bahwa kliennya telah menyerahkan uang secara bertahap kepada sejumlah oknum jaksa. Salah satu nama yang disebut adalah Ridwan Sujana Angsar, saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Total uang yang disebut mencapai Rp140 juta pada tahun 2022.
Rangkaian Penyerahan Uang Terungkap di Persidangan
Fakta persidangan mengurai alur penyerahan uang secara rinci.
Tahap pertama, Roni menyerahkan Rp50 juta langsung kepada Ridwan di Hotel Sasando, Kota Kupang.
Tahap kedua, Rp50 juta diserahkan melalui perantara bernama Gusty Pisdon di rumahnya di Kelurahan Sikumana.
Namun dalam pertemuan berikutnya di Hotel Naka, Ridwan disebut hanya menerima Rp40 juta. Kekurangan Rp10 juta kemudian dipertanyakan langsung oleh terdakwa kepada perantara.
Dari komunikasi itu, terungkap bahwa Rp10 juta diduga diberikan kepada jaksa lain bernama Benfrid Foeh.
Situasi ini memicu permintaan baru. Ridwan disebut kembali meminta tambahan Rp50 juta dalam pertemuan di GOR Oepoi.
Permintaan itu disampaikan dengan tegas. Uang diminta harus tersedia keesokan hari untuk keperluan di Jakarta.
Karena pihak yang diminta tidak memiliki dana, pembayaran akhirnya ditanggung oleh Roni. Uang tersebut kemudian diserahkan melalui sopir pribadi Ridwan.
Lokasi penyerahan terakhir disebut terjadi di gerbang Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Nama Lain Ikut Terseret
Selain Ridwan, nama lain juga muncul dalam persidangan.
Fransisco menyebut Noven Verderikus Bulan, yang saat itu bekerja di bagian Intel Kejati NTT. Ia diduga menerima uang sekitar Rp175 juta dari Roni.
Dari jumlah tersebut, disebut hanya Rp150 juta yang digunakan. Sisanya diklaim dipakai untuk membayar ahli dari Politeknik Negeri Kupang.
Respons Kejati Sumut: Tunggu Klarifikasi
Saat ini Ridwan Sujana Angsar bertugas di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pihak Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Rizaldi menyatakan masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah dalam menyikapi informasi dari persidangan tersebut.
Upaya konfirmasi langsung kepada Ridwan Sujana Angsar masih terus dilakukan.
Profil Singkat: Karier Panjang, Kini Diuji
Ridwan Sujana Angsar lahir di Kupang pada 30 September 1976. Ia merupakan anak keenam dari delapan bersaudara.
Kariernya di kejaksaan terbilang panjang. Ia pernah menjabat berbagai posisi strategis di Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Maluku Utara, hingga Kepulauan Riau.
Beberapa jabatan yang pernah diemban antara lain Kajari Kabupaten Kupang, Kasi Penkum Kejati NTT, hingga Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kepulauan Riau.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan yang berlokasi di Jalan Adinegoro, Medan Timur.
Harta Kekayaan Capai Rp4,2 Miliar
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang disampaikan ke KPK pada 19 Maret 2025 mencatat total kekayaan Ridwan mencapai Rp4,28 miliar.
Mayoritas aset berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp3,55 miliar yang tersebar di Kupang dan Malang.
Selain itu, ia memiliki kas dan setara kas sebesar Rp975 juta serta kendaraan bermotor dengan nilai Rp24 juta.
Kasus Bergulir, Publik Menanti Kepastian
Fakta yang muncul di ruang sidang kini menjadi perhatian luas. Rangkaian dugaan penyerahan uang, lokasi transaksi, hingga jumlah yang disebut membuka pertanyaan serius.
Kasus ini masih bergulir di pengadilan. Klarifikasi dari pihak terkait menjadi kunci untuk memastikan kebenaran dari setiap fakta yang terungkap.
Publik menunggu jawaban yang tegas dan transparan.



