Ancaman di Balik Sidang Kasus Andrie Yunus Picu Sorotan Keadilan

Deadline – Kasus Andrie Yunus kembali memicu polemik serius. Sidang perdana penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS ini digelar di Mahkamah Militer II-08 Jakarta dengan agenda pembacaan dakwaan oleh oditur.

Kasus Andrie Yunus langsung menyita perhatian saat majelis hakim menyatakan bahwa saksi yang tidak hadir bisa dikenakan sanksi pidana. Pernyataan itu muncul dalam sidang yang seharusnya fokus pada pembuktian perkara, bukan tekanan terhadap korban.

Kasus Andrie Yunus sejak awal memang diwarnai penolakan dari korban. Andrie, yang juga menjadi saksi utama, secara terbuka menolak proses peradilan militer. Penolakan itu disampaikan melalui pernyataan publik pada 3 April 2026 dan juga dalam uji materi UU TNI di Mahkamah Konstitusi.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Al Araf, menyebut sikap majelis hakim sebagai bentuk ancaman langsung. Ia menilai pernyataan soal sanksi pidana membuat Andrie berpotensi menjadi korban untuk kedua kali dalam proses hukum.

Kasus Andrie Yunus juga menyentuh aspek perlindungan hukum. Setelah serangan yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI, Andrie telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Perlindungan ini seharusnya menjamin rasa aman korban dalam memberikan atau menolak kesaksian.

Menurut koalisi sipil, definisi ancaman sudah jelas dalam UU Nomor 31 Tahun 2014. Ancaman mencakup tindakan yang membuat saksi atau korban merasa takut atau terpaksa dalam proses peradilan. Pernyataan majelis hakim dinilai masuk dalam kategori tersebut.

Baca Juga  Hendrikus Rahayaan Atlet MMA Berprestasi Ditangkap, Terkait Kasus Pembunuhan Nus Kei

Kasus Andrie Yunus juga membuka kritik terhadap arah penegakan hukum. Koalisi menilai ada pemaksaan agar korban tetap bersaksi di pengadilan militer. Langkah ini dianggap lebih mengutamakan kepentingan institusi militer daripada keadilan bagi korban.

Fakta lain yang disorot adalah belum adanya pemeriksaan terhadap pihak yang diduga memberi perintah. Hingga kini, publik hanya mendengar narasi bahwa pelaku bertindak atas dendam pribadi. Koalisi menilai alasan itu menunjukkan lemahnya profesionalisme dan problem serius dalam penegakan HAM.

Kasus Andrie Yunus kemudian berkembang menjadi isu yang lebih luas. Koalisi sipil menegaskan bahwa korban memiliki hak penuh untuk menolak memberikan kesaksian. Hak tersebut dijamin oleh undang-undang dan konstitusi, sehingga tidak boleh dipaksakan oleh pihak mana pun.

Di titik ini, persidangan militer dinilai menjadi cermin mandeknya reformasi peradilan militer. Hampir dua dekade tanpa perubahan signifikan dinilai membuka ruang impunitas dan melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER

Â