Catatan Kekerasan Seksual di Ponpes 2026: 6 Kasus Terkuak, Pola Lama Terulang

Deadline – Kasus kekerasan seksual di pondok pesantren kembali mencuat pada awal 2026. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sedikitnya enam kasus dugaan kekerasan seksual terjadi sepanjang Januari hingga Maret 2026.

Kasus kekerasan seksual ini tidak berdiri sendiri. FSGI menemukan pola pelaku didominasi oleh pimpinan pondok pesantren. Fakta ini menunjukkan adanya masalah serius dalam sistem pengawasan internal lembaga pendidikan berbasis asrama tersebut.

Imam Nahe’i dari Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU mengungkap tiga pola utama yang sering muncul di pesantren bermasalah.

Pertama, adanya pembiaran terhadap tindakan fisik yang dianggap sepele. Sentuhan seperti memegang, memeluk, hingga mencium santri kerap dianggap wajar. Padahal, tindakan ini menjadi pintu awal kekerasan seksual.

Kasus di Sumenep menjadi contoh nyata. Peristiwa terjadi sejak 2017 namun baru terungkap belakangan. Fakta ini menunjukkan adanya toleransi dari lingkungan sekitar yang membuat kasus berlangsung lama tanpa penanganan.

Kedua, adanya praktik ajaran mistis atau tidak rasional. Beberapa pengasuh pesantren menggunakan dalih spiritual seperti transfer ilmu melalui thoriqoh atau klaim sebagai wali. Dalam beberapa kasus, santri diminta patuh mutlak dengan ancaman konsekuensi religius.

Contoh kasus di Jombang dan Pati menunjukkan pola serupa. Ajaran tersebut menciptakan relasi kuasa yang kuat antara pengasuh dan santri.

Ketiga, penggunaan nama pesantren yang tidak lazim dan relatif baru berdiri. Nama seperti Ndholo Kusumo di Pati dinilai berbeda dari pesantren besar yang umumnya memakai nama bernuansa keilmuan atau geografis seperti Lirboyo, Ploso, atau Sidogiri.

Baca Juga  Bentrokan Halmahera Tengah Memanas, Wagub Malut Turun Tangan Serukan Damai

Masalah lain muncul dari minimnya pemahaman tentang kekerasan seksual. Banyak pengajar menganggap kekerasan seksual hanya terjadi jika sudah ada penetrasi. Di luar itu, tindakan dianggap sekadar pelanggaran moral biasa.

Kondisi ini membuat korban sulit menyadari bahwa mereka mengalami kekerasan. Kekerasan verbal pun sering dianggap sebagai bagian dari pendidikan disiplin.

Secara regulasi, Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. Namun implementasi di lapangan belum efektif.

Pesantren memiliki otonomi karena didirikan oleh tokoh atau yayasan, bukan langsung oleh pemerintah. Akibatnya, kontrol dan pengawasan menjadi terbatas.

Pelaporan kasus juga tidak mudah. Pesantren besar yang terafiliasi organisasi seperti NU atau Muhammadiyah memiliki jalur pengaduan. Sebaliknya, pesantren berbasis yayasan sering tidak memiliki sistem pelaporan yang jelas.

Kasus di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, memperlihatkan dampak nyata. Pondok ini berdiri sejak 2021 dan memiliki 252 santri, terdiri dari 112 putri dan sisanya putra, dari jenjang PAUD hingga SMA.

Setelah kasus terungkap, sejumlah santriwati dipulangkan. Pemerintah memastikan pendidikan mereka tetap berjalan melalui sistem daring atau pindah sekolah.

Santri yatim piatu dipindahkan ke lembaga lain seperti Ponpes Al Akrom Banyuurip dan yayasan yatim di wilayah Pati.

Pemerintah daerah mengambil langkah tegas. Ponpes Ndholo Kusumo ditutup sementara dan dilarang menerima siswa baru.

Baca Juga  Debt Collector Tewas Ditikam: Penarikan Mobil Berujung Maut di OKU

Kementerian Agama juga meminta pengasuh yang terlibat diberhentikan. Pesantren diminta mengganti tenaga pendidik dengan sosok yang memiliki integritas dan kemampuan pengasuhan penuh selama 24 jam.

Penutupan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan oleh aparat kepolisian serta memastikan perlindungan anak.

Jika tidak memenuhi standar perlindungan dan tata kelola, pesantren tersebut berpotensi dinonaktifkan secara permanen.

Kasus ini menegaskan kebutuhan pengawasan lebih ketat terhadap pesantren baru. Peran Kementerian Agama dan masyarakat menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa terulang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER