Sejumlah Calon Hakim Agung Mundur dari Seleksi MA 2026, Ada Apa?

Deadline – Sejumlah Calon hakim agung mundur menjadi sorotan dalam proses seleksi Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Sejumlah peserta dari berbagai kamar dan posisi hakim ad hoc memutuskan keluar saat tahapan seleksi sudah masuk uji kualitas.

Komisi Yudisial (KY) memastikan pengunduran diri ini terjadi karena alasan pribadi. Anggota sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, menyebut ada peserta yang mundur karena menunaikan ibadah haji dan ada yang mengalami sakit.

“Yang mengundurkan diri ada yang karena harus menunaikan ibadah haji, ada pula yang sakit,” kata Anita, Rabu (6/5/2026).

Pengunduran diri calon hakim dilakukan secara resmi melalui surat kepada panitia seleksi. KY menegaskan tidak ada sanksi bagi peserta yang memilih mundur. Namun konsekuensinya jelas, peserta otomatis gugur dari proses seleksi.

“Tidak ada denda atau sanksi. Namun peserta yang mengundurkan diri otomatis gugur,” ujar Anita.

Data KY mencatat total ada tujuh peserta yang mundur. Rinciannya meliputi:

  • 1 calon hakim agung kamar Perdata
  • 1 calon hakim agung kamar Pidana
  • 2 calon hakim ad hoc HAM di MA
  • 3 calon hakim ad hoc Tipikor di MA

Jumlah peserta seleksi hakim agung kini tersisa 137 orang. Selain itu, terdapat 18 calon hakim ad hoc HAM dan 58 calon hakim ad hoc Tipikor yang masih melanjutkan seleksi.

Komposisi 137 calon hakim agung tersebut terbagi sebagai berikut:

  • 64 orang dari kamar Pidana
  • 27 orang dari kamar Perdata
  • 35 orang dari kamar Agama
  • 11 orang dari kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak
Baca Juga  Pajak Mobil Listrik Dibatalkan: Kebijakan Tito Karnavian Sekejap Berubah

Seleksi hakim agung MA 2026 dilakukan untuk mengisi kebutuhan jabatan yang kosong. Mahkamah Agung meminta pengisian total 11 posisi hakim agung, dengan rincian:

  • 2 hakim agung kamar Perdata
  • 4 hakim agung kamar Pidana
  • 2 hakim agung kamar Agama
  • 3 hakim agung kamar TUN khusus pajak

Selain itu, dibutuhkan juga:

  • 2 hakim ad hoc HAM di MA
  • 1 hakim ad hoc Tipikor di MA

Proses seleksi tetap berjalan sesuai tahapan meski ada peserta yang mundur. KY menegaskan seluruh mekanisme dilakukan transparan dan sesuai aturan untuk memastikan kualitas hakim yang terpilih.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER