Deadline – Honorer eks timses yang direkrut pemerintah daerah menjadi sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian. Ia menilai praktik pengangkatan bekas anggota tim sukses kepala daerah sebagai tenaga honorer menjadi salah satu penyebab membengkaknya beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam rapat Komisi II DPR yang juga dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta sejumlah kepala daerah. Dalam forum itu, Tito menyinggung tingginya belanja pegawai di sejumlah daerah yang bahkan telah melampaui batas ketentuan.
Honorer eks timses dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya pengeluaran daerah. Tito mengungkapkan masih terdapat pemerintah daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 30 persen dari total APBD. Kondisi tersebut menurutnya perlu segera diperbaiki agar struktur anggaran daerah menjadi lebih sehat.
Menurut Tito, perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu pengendalian belanja dan peningkatan pendapatan daerah. Namun pada sisi pengeluaran, langkah yang paling efektif adalah menahan penambahan pegawai baru sehingga belanja pegawai tidak terus meningkat.
Ia menegaskan pemerintah daerah harus menghentikan rekrutmen tenaga honorer baru. Kebijakan moratorium honorer yang telah berlaku harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh kepala daerah.
Tito juga mengingatkan adanya praktik balas jasa politik setelah pemilihan kepala daerah. Dalam sejumlah kasus, anggota tim sukses yang membantu kemenangan kepala daerah kemudian diberikan posisi sebagai tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, kondisi tersebut berbeda dengan kebutuhan tenaga yang memiliki keterampilan khusus seperti guru maupun tenaga kesehatan. Tenaga pada sektor tersebut masih dibutuhkan untuk mendukung pelayanan publik. Sebaliknya, tenaga administrasi yang direkrut tanpa kompetensi memadai justru berpotensi menjadi beban birokrasi.
Tito menilai tidak sedikit tenaga administrasi yang direkrut karena faktor kedekatan politik, bukan berdasarkan kebutuhan organisasi maupun kemampuan kerja. Akibatnya, produktivitas pemerintahan menjadi tidak optimal sementara biaya yang harus ditanggung daerah terus bertambah.
Honorer eks timses yang terus bertambah dari periode ke periode akhirnya menimbulkan persoalan baru. Setelah jumlahnya menumpuk, mereka kemudian menuntut kepastian status kepegawaian agar dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurut Tito, tuntutan tersebut sering kali berujung pada aksi demonstrasi yang mendorong pemerintah mencari solusi melalui mekanisme pengangkatan dan seleksi. Pada akhirnya, pegawai yang lolos menjadi PPPK atau ASN harus digaji menggunakan APBD.
Ia menegaskan bahwa gaji PPPK maupun PNS merupakan tanggung jawab keuangan daerah. Karena itu, penambahan pegawai yang tidak terencana akan memberikan tekanan besar terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Meski demikian, Tito tidak menyarankan pengurangan pegawai yang sudah ada sebagai solusi utama. Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan meningkatkan jumlah pengangguran.
Sebagai alternatif, Tito mengusulkan penyesuaian komponen tambahan penghasilan pegawai atau tunjangan yang disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing daerah. Langkah itu dinilai lebih realistis untuk menjaga keseimbangan APBD tanpa harus memberhentikan pegawai yang sudah bekerja.
Melalui peringatan tersebut, Tito meminta seluruh kepala daerah lebih disiplin dalam mengelola kebutuhan pegawai. Rekrutmen harus didasarkan pada kebutuhan pelayanan publik dan kompetensi, bukan karena pertimbangan politik maupun balas jasa pasca-pilkada.



