SIM Digital Resmi Diluncurkan, Kena Razia Kini Cukup Tunjukkan HP

Deadline – Korlantas Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi atau SIM Digital. Peluncuran dilakukan saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korlantas Polri di Kompleks STIK Polri, Jakarta, pada 22 Mei 2026.

Dengan hadirnya SIM Digital, pengendara yang terkena razia lalu lintas kini dapat menunjukkan SIM langsung melalui handphone. Sistem ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik berbasis teknologi yang tengah dikembangkan Korlantas Polri secara nasional.

Dirregident Korlantas Polri, Wibowo menjelaskan, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Data yang tersedia di dalam SIM Digital mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR code yang bisa digunakan petugas untuk melakukan verifikasi di lapangan.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital,” ujar Wibowo dalam keterangannya pada 22 Mei 2026.

SIM Digital akan mulai diuji coba di beberapa wilayah Indonesia. Dalam penerapannya, pengendara yang menjalani pemeriksaan lalu lintas tidak lagi wajib menunjukkan kartu SIM fisik kepada petugas.

Petugas nantinya akan memeriksa keabsahan SIM langsung melalui sistem terpusat Korlantas menggunakan data digital yang tersimpan di ponsel pengendara. Sementara kartu SIM fisik cukup disimpan di rumah sebagai dokumen cadangan.

Menurut Wibowo, sistem baru ini akan membuat proses pemeriksaan menjadi lebih cepat dan efisien. Selain itu, penggunaan data digital dinilai mampu mengurangi potensi pemalsuan SIM.

Baca Juga  Guru Honorer Dihapus 2027, Nasib Ribuan Guru Kini Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik,” kata Wibowo.

Korlantas Polri juga menyiapkan integrasi SIM Digital dengan berbagai layanan lain. Sistem tersebut nantinya akan terhubung dengan layanan perpanjangan SIM online, notifikasi masa berlaku SIM, hingga sistem tilang elektronik atau ETLE.

Meski demikian, Korlantas menegaskan penerapan SIM Digital masih membutuhkan kesiapan regulasi dan infrastruktur di seluruh daerah.

Pada tahap awal, masyarakat tetap diimbau membawa SIM fisik saat berkendara sebagai cadangan sambil menunggu sistem berjalan penuh di seluruh Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER