Deadline – Ijazah Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu hal yang dipersoalkan dalam sengketa syarat pendidikan calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Oktober 2026.
Meski demikian, MK tidak menerima permohonan sengketa tersebut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara.
MK Tidak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan telah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak. Mahkamah juga mempertimbangkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Dari proses tersebut, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Pemilu.
Arsul menjelaskan bahwa dokumen yang dimiliki Gibran berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak menerangkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.
“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul dalam sidang.
Kehadiran Kuliah Tidak Sama dengan Ijazah
MK menegaskan bahwa bukti kehadiran dalam proses pendidikan tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan.
Mahkamah menilai certificate of attendance hanya menunjukkan bahwa seseorang mengikuti atau hadir dalam kegiatan perkuliahan. Dokumen tersebut tidak membuktikan bahwa orang tersebut telah menyelesaikan jenjang pendidikan.
MK juga menyebut dokumen seperti academic records dan explanation of grades berisi catatan akademik dan nilai yang diperoleh selama proses pendidikan.
Menurut Arsul, dokumen yang menerangkan kelulusan suatu jenjang pendidikan biasanya memuat pernyataan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau mendapatkan penghargaan atas jenjang pendidikan tertentu.
MK juga mempertimbangkan keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan dalam persidangan.
Keterangan tersebut menyebut tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri.
Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 Ikut Dipersoalkan
Perkara tersebut juga mempersoalkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Para pemohon yang terdiri atas Denny Indrayana dan kawan-kawan mendalilkan surat tersebut memiliki persoalan administratif karena tidak pernah diperkuat dengan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Dalam perkara itu, dokumen pendidikan luar negeri menjadi bagian penting yang diperiksa untuk melihat pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Namun, MK akhirnya tidak masuk pada putusan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden.
Mahkamah memutuskan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
MK Tolak Perkara, Status Gibran Tetap sebagai Wapres
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang tersebut.
“Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
MK menilai perkara PHPU tersebut diajukan oleh pihak yang bukan peserta Pilpres 2024.
Karena itu, para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
“Para pemohon dan pihak terkait tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Suhartoyo.
Seluruh hakim konstitusi menyatakan pendapat yang sama. Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan tersebut.
Dengan putusan itu, status Gibran sebagai Wakil Presiden tidak berubah.
Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi
Sengketa tersebut bermula dari persoalan mengenai kelengkapan dan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai terdapat persoalan terkait pemenuhan syarat pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Para pemohon kemudian meminta pengadilan mengambil sejumlah tindakan.
Salah satunya adalah mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan. Mereka juga meminta pembatalan keputusan kemenangan serta pembatalan pelantikan yang telah dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Namun, MK tidak menerima permohonan tersebut karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Akbar Faizal Soroti Putusan MK
Mantan Anggota DPR RI Akbar Faizal ikut memberikan tanggapan setelah MK membacakan putusan.
Akbar mengaku kecewa karena permohonan terkait keberadaan dan keabsahan ijazah atau dokumen pendidikan Gibran tidak diterima.
Meski kecewa, ia tetap menyampaikan terima kasih kepada para hakim konstitusi karena telah memeriksa perkara tersebut.
“Terima kasih Yang Mulia para hakim MK. Meski kami kecewa dengan putusan kalian yang menolak gugatan terkait keberadaan dan keabsahan ijazah atau sejenisnya saudara Gibran yang membuatnya menjadi Wapres,” ujar Akbar melalui akun X pribadinya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Akbar kemudian menyoroti salah satu bagian pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan tentang kepemilikan ijazah pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Menurut Akbar, putusan tersebut menjadi catatan bagi masyarakat.
Ia bahkan menyebut Gibran telah berbohong mengenai kepemilikan ijazah SMA sebagai syarat pencalonan.
“Namun bangsa ini akhirnya tahu secara sah dan meyakinkan bahwa dia telah berbohong memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonannya sebagai cawapres saat itu,” kata Akbar.
MK Tidak Menyatakan Gibran Tidak Sah sebagai Wapres
Putusan MK perlu dibedakan antara temuan mengenai bukti dokumen pendidikan dan amar putusan terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK memang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak memutuskan bahwa Gibran harus didiskualifikasi atau bahwa statusnya sebagai Wakil Presiden menjadi tidak sah.
MK justru menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.
Karena itu, pernyataan bahwa MK telah menyatakan Gibran terbukti berbohong atau telah menyatakan Gibran tidak tamat SMA perlu dibedakan dari isi putusan tersebut.
Fakta yang disampaikan MK adalah tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat dalam perkara yang diperiksa.
Sementara itu, tudingan bahwa Gibran telah berbohong merupakan pernyataan Akbar Faizal, bukan amar putusan MK.
Dengan demikian, perkara sengketa syarat pendidikan Gibran berakhir tanpa mengubah statusnya sebagai Wakil Presiden. MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum para pemohon, sementara dalam pertimbangannya Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.



