Deadline – Indeks Kebebasan Pers Indonesia kembali menurun pada 2026. Laporan terbaru dari Reporters Without Borders atau RSF menempatkan Indonesia di posisi 129 dari 180 negara dunia dengan skor 43,02.
Angka itu menunjukkan kondisi kebebasan pers di Indonesia semakin sulit dibanding tahun sebelumnya. Indonesia turun dua peringkat dari posisi sebelumnya dan masuk dalam kategori negara dengan situasi pers yang mengkhawatirkan.
Penurunan ini langsung mendapat respons dari Nezar Patria. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital itu menyebut laporan tersebut menjadi bahan refleksi bagi pemerintah untuk memperbaiki ekosistem pers nasional.
Menurut Nezar, pemerintah tetap menghormati penilaian internasional meski terdapat perbedaan indikator dengan indeks kemerdekaan pers versi dalam negeri yang disusun Dewan Pers.
“Kita jadikan sebagai refleksi ke dalam. Mana yang kurang nanti akan kita improve,” kata Nezar pada Rabu, 6 Mei 2026.
Tekanan Digital Dinilai Jadi Ancaman Baru
Nezar menilai tantangan pers saat ini jauh lebih rumit dibanding beberapa tahun lalu. Media tidak hanya menghadapi tekanan politik dan hukum, tetapi juga perubahan besar akibat dominasi platform digital.
Ia menyoroti kuatnya pengaruh algoritma media sosial yang membuat penyebaran disinformasi dan misinformasi semakin sulit dikendalikan. Dalam kondisi seperti itu, keberadaan pers profesional dinilai semakin penting untuk menjaga kualitas informasi publik.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan sumber informasi yang akurat di tengah banjir konten digital yang beredar setiap detik di berbagai platform.
Pemerintah juga mengklaim tetap berkomitmen mendukung keberlanjutan jurnalisme berkualitas melalui kerja sama lintas pihak.
Gugatan Hukum Jadi Sorotan RSF
Dalam laporan RSF, meningkatnya penggunaan gugatan hukum terhadap media dan jurnalis menjadi salah satu faktor utama yang membuat kebebasan pers Indonesia memburuk.
RSF menyoroti sejumlah kasus hukum yang menyeret media dan wartawan. Salah satu yang disebut ialah gugatan Menteri Pertanian terhadap media Tempo.
Fenomena itu dinilai memperbesar tekanan terhadap kerja jurnalistik. Media dan jurnalis dianggap semakin rentan menghadapi ancaman hukum saat memberitakan isu sensitif.
Situasi tersebut ikut memengaruhi rasa aman insan pers dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan.
Tren Penurunan Terjadi di Banyak Negara
Penurunan kebebasan pers ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. RSF mencatat kondisi serupa juga melanda berbagai negara di dunia.
Di kawasan Amerika misalnya, sebanyak 28 negara mengalami penurunan sejak 2022. Faktor penyebabnya hampir sama, mulai dari tekanan politik, kekerasan terhadap jurnalis, hingga pengurangan tenaga kerja media internasional.
Perubahan lanskap media global membuat banyak perusahaan pers mengalami tekanan ekonomi berat. Di sisi lain, arus informasi digital yang sangat cepat memicu meningkatnya penyebaran berita palsu.
Kondisi itu membuat kebebasan pers global menghadapi tantangan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Kebebasan Pers Jadi Penentu Kualitas Demokrasi
Turunnya posisi Indonesia dalam indeks dunia kembali memunculkan pertanyaan tentang kondisi demokrasi dan perlindungan terhadap kerja jurnalistik di Tanah Air.
Pers memiliki peran penting sebagai pengawas kekuasaan dan penyampai informasi publik. Ketika ruang kerja media semakin tertekan, masyarakat berisiko kehilangan akses terhadap informasi yang independen dan terpercaya.
Karena itu, laporan RSF 2026 menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan sekadar soal peringkat internasional, tetapi menyangkut kualitas demokrasi dan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar.



