Deadline – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyoroti sejumlah persoalan serius di tubuh kepolisian. Mulai dari dugaan pungutan liar dalam pelayanan SIM dan SKCK, laporan masyarakat yang tidak jelas perkembangannya, hingga pendekatan aparat saat menangani aksi unjuk rasa.
Sorotan itu disampaikan anggota KPRP, Jenderal Polisi (Purn.) Ahmad Dofiri di Jakarta, Rabu 6 Mei 2026. Ia menjelaskan reformasi yang direkomendasikan menyentuh langsung persoalan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Masalah laporan mandek menjadi salah satu perhatian utama. KPRP menilai masih banyak warga yang merasa laporannya berhenti tanpa kejelasan proses.
Menurut Dofiri, masyarakat sering kali tidak mendapat informasi perkembangan kasus setelah membuat laporan di kepolisian. Kondisi itu memunculkan anggapan bahwa proses hukum berjalan lambat dan tidak transparan.
Karena itu, KPRP mendorong digitalisasi manajemen penyidikan. Sistem tersebut nantinya memungkinkan masyarakat memantau langsung perkembangan laporan mereka secara daring.
Langkah itu dinilai penting untuk menghapus kesan bahwa suatu kasus “hilang” tanpa kepastian penyelesaian. Transparansi penanganan perkara juga diharapkan lebih terbuka dan mudah diawasi publik.
Selain digitalisasi, KPRP juga merekomendasikan penggunaan kamera dalam proses penyidikan. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kekerasan maupun penyiksaan saat pemeriksaan berlangsung.
Rekomendasi lain menyasar pelayanan publik Polri, khususnya pembuatan surat izin mengemudi atau SIM serta surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK.
KPRP menilai antrean panjang dan praktik pungutan liar masih menjadi persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat. Untuk mengurangi celah pungli, pelayanan SIM dan SKCK didorong dilakukan secara daring.
Dengan sistem online, pelayanan diharapkan lebih cepat, transparan, dan hanya memungut biaya resmi sesuai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Tidak hanya pelayanan publik, pola pengamanan aksi unjuk rasa juga masuk dalam agenda reformasi.
KPRP meminta Polri mengedepankan pendekatan deeskalasi dalam menghadapi massa demonstrasi. Aparat juga direkomendasikan menggunakan standar perlengkapan yang lebih humanis.
Dofiri menegaskan bahwa pengunjuk rasa tidak boleh lagi diposisikan sebagai musuh atau lawan. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk menekan potensi bentrokan di lapangan.
Laporan akhir dan rekomendasi KPRP sebelumnya telah diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 5 Mei 2026.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Presiden.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut rekomendasi reformasi itu bersifat substansial.
Ia mengatakan usulan tersebut berpotensi mendorong perubahan besar di institusi Polri, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Kepolisian.



