Deadline – Pajak kendaraan akhirnya dibuat lebih sederhana. Pemilik kendaraan bekas kini bisa bayar pajak tanpa harus mencari KTP pemilik lama. Aturan baru ini berlaku di seluruh Indonesia dan langsung menyasar masalah yang selama ini dikeluhkan banyak orang.
Pajak kendaraan bekas selama ini sering terhambat syarat administrasi. Banyak warga gagal bayar pajak karena tidak memiliki KTP pemilik pertama. Kondisi ini sering terjadi pada kendaraan yang sudah berpindah tangan beberapa kali.
Kini, Polri resmi melonggarkan aturan tersebut. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP sendiri dan bukti transaksi jual beli berupa kwitansi. Tidak perlu lagi menghadirkan atau melampirkan identitas pemilik lama.
Kebijakan ini diumumkan pada Rabu, 15 April 2026. Langkah ini diambil oleh Korlantas sebagai respons atas kesulitan nyata yang dialami masyarakat di lapangan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari perbaikan layanan publik. Ia menegaskan bahwa aturan harus menyesuaikan kondisi masyarakat, bukan sebaliknya.
Selama ini, banyak kendaraan menunggak pajak karena pemilik baru tidak bisa memenuhi syarat administrasi. Dalam banyak kasus, pemilik lama sudah tidak bisa dihubungi atau tidak diketahui keberadaannya.
Aturan baru pajak kendaraan ini langsung memberi solusi. Pemilik kendaraan cukup membawa dua dokumen utama. KTP milik sendiri dan kwitansi jual beli yang sah.
Selain itu, Polri juga memberi waktu hingga tahun depan bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama. Ini memberi ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan administrasi tanpa tekanan.
Namun, ada batas yang tetap diberlakukan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau ganti pelat nomor, pemilik wajib melakukan balik nama kendaraan. Data kendaraan harus sesuai dengan identitas terbaru dalam sistem.
Langkah ini berkaitan dengan digitalisasi data kendaraan. Korlantas ingin memastikan seluruh data kendaraan terintegrasi secara nasional dan akurat.
Kebijakan ini juga menutup celah praktik pinjam KTP yang selama ini sering terjadi. Proses menjadi lebih transparan dan tidak menyulitkan masyarakat kecil.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan meningkat. Proses yang lebih mudah mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban tanpa hambatan administrasi.



