Guru Honorer Dihapus 2027, Nasib Ribuan Guru Kini Masuk Skema PPPK Paruh Waktu

Deadline – Pemerintah memastikan istilah guru honorer akan resmi dihapus mulai tahun 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Kepastian itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Rabu 6 Mei 2026.

Menurut Abdul Mu’ti, penghapusan status honorer sebenarnya sudah direncanakan berlaku penuh pada 2024. Namun pemerintah memutuskan menunda implementasi karena berbagai pertimbangan hingga akhirnya dijalankan efektif mulai 2027.

“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Abdul Mu’ti.

Guru Honorer Tidak Langsung Hilang dari Sekolah

Meski status honorer dihapus, pemerintah memastikan guru non-ASN tetap dibutuhkan di sekolah. Karena itu, pemerintah menyiapkan masa transisi sebelum skema baru berlaku penuh.

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan kebijakan itu dibuat agar guru non-ASN tetap bisa bekerja sambil menunggu sistem baru diterapkan.

Menurut Nunuk, pemerintah masih membutuhkan tenaga guru pada tahun depan sehingga masa transisi diperpanjang.

Guru Akan Diarahkan Jadi PPPK

Dalam skema baru, pemerintah akan mengupayakan seluruh guru memiliki sertifikasi resmi dari pemerintah.

Baca Juga  RI Desak PBB Usut Tuntas Kematian Praka Rico di Lebanon

Guru yang sudah memenuhi syarat berpeluang masuk ke jalur ASN sesuai ketentuan kepegawaian. Sementara guru yang belum lulus sertifikasi nantinya akan diarahkan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu.

Status PPPK Paruh Waktu tetap masuk kategori ASN. Namun sistem kerja dan penggajiannya berbeda dibanding PPPK penuh waktu.

Jam kerja dibuat lebih fleksibel. Beban mengajar disesuaikan dengan kebutuhan sekolah dan kemampuan anggaran daerah.

Gaji PPPK Paruh Waktu Diperkirakan Mulai Rp1 Juta

Pemerintah belum menetapkan angka resmi gaji PPPK Paruh Waktu. Namun skema penghasilan diperkirakan mengikuti jam kerja, beban mengajar, dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Berikut simulasi kisaran gaji PPPK Paruh Waktu yang disiapkan pemerintah daerah:

  • Sekitar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan untuk skema paling kecil
  • Sekitar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per bulan untuk skema menengah
  • Sekitar Rp5 juta hingga Rp7 juta per bulan untuk daerah dengan kemampuan anggaran lebih besar dan jam kerja tinggi

Nominal tersebut masih bisa ditambah tunjangan sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah Daerah Jadi Penanggung Jawab Gaji

Abdul Mu’ti menjelaskan mekanisme pembayaran PPPK Paruh Waktu nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Namun pemerintah pusat membuka kemungkinan bantuan solusi apabila ada daerah yang kesulitan anggaran.

Ia juga menegaskan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus dilakukan agar proses perubahan status guru berjalan lancar.

Baca Juga  Prabowo Sentil Anak Muda yang Bilang Indonesia Gelap, Klaim Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen

Menurut Abdul Mu’ti, penjelasan teknis soal status kepegawaian nantinya akan lebih detail disampaikan oleh Menteri PAN-RB karena berkaitan langsung dengan aturan ASN dan sistem kepegawaian nasional.

Reformasi Besar di Dunia Pendidikan

Penghapusan guru honorer menjadi salah satu langkah besar pemerintah dalam reformasi sistem kepegawaian nasional, terutama di sektor pendidikan.

Pemerintah ingin mengakhiri sistem tenaga honorer yang selama bertahun-tahun menimbulkan persoalan status kerja, kesejahteraan, hingga kepastian penghasilan guru.

Mulai 2027, status guru di sekolah negeri akan diarahkan masuk ke sistem ASN melalui jalur PNS maupun PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu sebagai skema transisi baru.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER