Deadline – RI desak PBB melakukan investigasi menyeluruh atas gugurnya Prajurit Kepala (Praka) Rico Pramudia dalam misi perdamaian di Lebanon. Pemerintah menilai insiden ini serius karena menyasar personel penjaga perdamaian dunia.
RI desak PBB memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, menegaskan serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Pemerintah menyampaikan penghormatan kepada Praka Rico. Tim medis telah melakukan berbagai upaya penyelamatan. Namun luka yang dialami terlalu berat sehingga nyawanya tidak tertolong.
Praka Rico terluka akibat proyektil saat bertugas di Markas Adchit Al Qusayr pada Minggu malam, 29 Maret 2026. Ia sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.
Jenazah Praka Rico akan dimakamkan di Dusun VII Sukajadi, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Prosesi pemakaman menjadi bentuk penghormatan terakhir atas pengabdiannya.
Gugurnya Praka Rico menambah daftar korban dari Indonesia dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon. Total empat prajurit TNI meninggal dalam rangkaian insiden tersebut.
Sebelumnya, Praka Rico terluka bersama Praka Fahrizal Rhomadhon. Fahrizal lebih dulu gugur setelah terkena proyektil yang berasal dari militer Israel Defense Forces.
Dua prajurit lain, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan, gugur pada Senin, 30 Maret 2026. Mereka sedang mengawal konvoi logistik untuk mengevakuasi jenazah Fahrizal ketika kendaraan yang mereka tumpangi terkena ledakan.
Peristiwa ini mempertegas risiko tinggi yang dihadapi pasukan perdamaian di wilayah konflik. Pemerintah Indonesia menuntut kejelasan atas insiden ini dan mendorong pertanggungjawaban pihak yang terlibat.



