Pajak Mobil Listrik Dibatalkan: Kebijakan Tito Karnavian Sekejap Berubah

Deadline – Pajak mobil listrik dibatalkan. Kebijakan yang sempat berubah kini diputuskan jelas. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menghapus pungutan pajak untuk kendaraan listrik di seluruh daerah.

Keputusan ini disampaikan lewat Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Isi aturan tersebut memerintahkan semua gubernur memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Pajak mobil listrik dibatalkan dalam bentuk pembebasan atau pengurangan dua komponen utama. Pemerintah daerah diminta menghapus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Langkah ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan baru. Kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik juga masuk dalam skema insentif yang sama.

Tito menjelaskan, kebijakan ini langsung berlaku dan harus dijalankan pemerintah daerah. Gubernur wajib menetapkan keputusan resmi sebagai dasar pelaksanaan di wilayah masing-masing.

Setiap daerah juga harus melaporkan realisasi kebijakan ini ke Kementerian Dalam Negeri. Laporan dikirim melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Pajak mobil listrik dibatalkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan kendaraan listrik.

Kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur teknis pemberian insentif di daerah.

Baca  Prabowo Subianto Abaikan Prosedur Konstitusional, Sejumlah Kebijakan Muncul Mendadak Tanpa Dasar Undang-Undang

Pemerintah menyebut alasan kebijakan ini jelas. Fokus utamanya adalah efisiensi energi dan penguatan ketahanan energi nasional. Sektor transportasi dinilai perlu beralih ke energi bersih.

Selain itu, kualitas udara menjadi perhatian. Kendaraan listrik diharapkan menekan emisi dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

Faktor global juga ikut mendorong keputusan ini. Ketidakstabilan harga minyak dan gas dunia dinilai berdampak langsung pada ekonomi dalam negeri. Pemerintah merespons dengan mendorong percepatan penggunaan energi alternatif.

Dengan keputusan ini, arah kebijakan menjadi tegas. Pemerintah pusat meminta daerah bergerak cepat. Insentif pajak menjadi alat utama untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

TERPOPULER