Hercules Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penyanderaan

Deadline – Nama Hercules Rosario Marshal kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyanderaan terhadap Ilma Sani Fitriana. Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 22 Mei 2026 dan kini mulai diproses oleh kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya. Polisi menyebut laporan berkaitan dengan dugaan merampas kemerdekaan seseorang.

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Ahad, 17 Mei 2026. Saat itu, sekelompok orang disebut mendatangi rumah korban untuk mencari keberadaan orang tuanya, Ahmad Bahar. Namun karena tidak menemukan orang yang dicari, korban justru dibawa ke suatu tempat dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum dipulangkan.

Polda Metro Jaya menyatakan laporan tersebut masih dalam tahap administrasi dan penyelidikan awal. Polisi akan meminta klarifikasi dari pelapor, memeriksa barang bukti, hingga melakukan olah tempat kejadian perkara.

Selain itu, Hercules sebagai terlapor juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kuasa hukum korban, Gufroni menyebut pihaknya mengambil langkah hukum karena kliennya diduga mengalami penyanderaan, intimidasi, hingga ancaman menggunakan senjata api.

Menurut Gufroni, korban dipaksa datang ke markas GRIB Jaya setelah rumahnya dikepung oleh sejumlah orang. Ia mengklaim Hercules sempat mengeluarkan pistol dan menembakkan ke arah bawah sebanyak dua kali.

Baca Juga  Sosok Anisa Florensia Terjerat Kehidupan Malam dan Narkoba, Kini Jadi Otak Pembunuhan Eks Mertua

Ilma Sani Fitriana juga mengaku mengalami tekanan verbal saat berada di lokasi. Dengan suara terisak, ia mengatakan banyak ucapan yang dianggap tidak pantas diterimanya selama berada di kantor organisasi tersebut.

Laporan yang dibuat korban tercatat dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026. Selain dugaan penyekapan, pihak korban juga melaporkan dugaan peretasan WhatsApp yang disebut menjadi awal polemik.

Gufroni mengklaim pihaknya memiliki tangkapan layar terkait dugaan peretasan tersebut. Ia menyebut kliennya dituduh mengirim pesan tertentu, padahal akun WhatsApp itu diduga telah diretas.

Di sisi lain, kubu GRIB Jaya membantah seluruh tuduhan penyanderaan dan penculikan. Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual menyatakan Ilma datang ke kantor organisasi sebagai utusan ayahnya sendiri.

Marcel menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan laporan polisi tersebut. Ia menyebut setiap warga negara memiliki hak mencari keadilan melalui jalur hukum.

Ia juga menilai tuduhan penculikan, penodongan, dan penyanderaan hanyalah opini yang dinilai menggiring persepsi publik. Menurutnya, pihak yang melapor justru dianggap telah merendahkan martabat ketua umum GRIB Jaya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh organisasi masyarakat besar dan dugaan tindak pidana serius. Polisi memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Teratas

spot_img

TERPOPULER