BerandaHUKUMPemerkosaan Santriwati di Lombok Tengah Terbongkar! Pimpinan Ponpes Ditahan, Terancam 12 Tahun...

Pemerkosaan Santriwati di Lombok Tengah Terbongkar! Pimpinan Ponpes Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara

Deadline – Pemerkosaan santriwati di Lombok Tengah akhirnya terbongkar. Muhammad Taufik Firdaus (MTF), pimpinan sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Praya Timur, kini resmi ditahan oleh penyidik Polda NTB atas dugaan kekerasan seksual terhadap dua santriwatinya.

Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan menyita perhatian publik karena pelaku diduga memanfaatkan posisi serta otoritasnya sebagai pimpinan lembaga pendidikan agama.

Ditahan Polda NTB, Dugaan Terjadi Berulang

Kabid Humas Polda NTB Kombes Muhammad Kholid mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual itu dilakukan di kamar khusus atau kamar khalwat yang berada di lingkungan pondok pesantren.

Menurut Kholid, perbuatan tersebut terjadi sejak awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025. Salah satu korban diduga mengalami pemerkosaan hingga empat kali. Sementara satu korban lainnya mengalami peristiwa serupa.

“Dugaan perbuatan dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa,” ujar Kholid, Selasa (3/3/2026).

Modus Manipulasi dan Penyalahgunaan Otoritas

Pemerkosaan santriwati ini dilakukan dengan modus manipulasi psikologis. Pelaku memanfaatkan kerentanan korban serta pengaruhnya sebagai pimpinan ponpes.

Pendamping korban, Joko Jumadi, yang juga Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan berbagai dalih agama untuk memperdaya korban.

Modus yang digunakan antara lain dalih “mensucikan rahim”, menjanjikan ilmu laduni, hingga iming-iming mendapatkan keturunan saleh dan salehah. Semua itu dilakukan untuk membuat korban menurut dan tidak berani melawan.

Baca  Aksi Perampokan Sadis di SPBU Bekasi: 5 Karyawan Dianiaya Secara Brutal dan Brankas Dibobol

Terungkap dari Rekaman Percakapan

Kasus ini mencuat setelah sejumlah santriwati mengadu ke Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram. Informasi dugaan pelecehan seksual menyebar melalui rekaman percakapan korban dengan teman-temannya di dalam pondok.

Dalam rekaman tersebut, korban menceritakan perlakuan yang dialaminya selama mondok. Rekaman itu kemudian tersebar dan memicu kemarahan pimpinan ponpes.

Akibatnya, sejumlah santriwati dipaksa bersumpah menggunakan air dari Makam Wali Nyatoq.

Sumpah Air Makam Wali Nyatoq Jadi Tekanan Psikis

Makam Wali Nyatoq merupakan makam wali penyebar agama Islam di Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang dianggap keramat oleh masyarakat setempat.

Dalam tradisi adat Sasak, sumpah menggunakan air dari makam tersebut dipercaya dapat mendatangkan kesialan bagi orang yang berbohong.

Para santriwati dipaksa meminum air tersebut setelah dituduh menyebarkan fitnah terkait dugaan pelecehan seksual. Dugaan kekerasan psikologis ini kini ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Barang Bukti Diamankan, Ancaman 12 Tahun Penjara

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

MTF dijerat Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Baca  Inilah 4 Pekerja Kreatif Karo Bernasib Lebih Tragis dari Amsal Sitepu: Divonis Penjara dan Satu Masih Buron

Satu Korban Resmi Melapor

Meski terdapat dua korban dalam penyelidikan, hingga saat ini baru satu santriwati yang resmi melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Korban satu orang yang resmi melapor,” kata Joko Jumadi, Selasa (24/2/2026).

Penyidik menetapkan Muhammad Taufik Firdaus sebagai tersangka berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan.

Kasus pemerkosaan santriwati ini menjadi peringatan keras bahwa lembaga pendidikan, termasuk berbasis agama, tidak boleh menjadi tempat terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Proses hukum kini berjalan dan publik menunggu penuntasan perkara secara transparan dan adil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini