Deadline – PHK massal PPPK kini jadi ancaman nyata di Indonesia. Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja menghadapi ketidakpastian. Di Provinsi Bangka Belitung, sebanyak 4.506 PPPK terancam dirumahkan akibat kebijakan baru pemerintah pusat.
Ancaman PHK PPPK ini dipicu oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Aturan ini membatasi belanja pegawai dalam APBD maksimal 30 persen. Dampaknya langsung terasa pada daerah.
Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung, Darlan, menyampaikan kekhawatiran tersebut usai pertemuan bersama DPRD dan pihak terkait.
Ia menegaskan pemerintah daerah tidak ingin terjadi PHK.
“Jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja dan jangan sampai menambah angka pengangguran,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Dampak PHK PPPK bukan hanya soal pekerjaan. Setiap pegawai menanggung keluarga. Ada anak yang masih sekolah. Ada yang kuliah. Kehilangan pekerjaan bisa memicu putus sekolah dan masalah ekonomi baru.
Darlan menyebut, total 4.506 PPPK berarti ribuan keluarga ikut terdampak. Efeknya bisa meluas ke berbagai sektor.
Ancaman ini juga terjadi secara nasional. Darlan mencontohkan kondisi di Nusa Tenggara Timur yang berpotensi memberhentikan sekitar 9.000 PPPK. Ia menegaskan Bangka Belitung berupaya keras agar hal itu tidak terjadi.
Pemerintah daerah bersama DPRD, Bappeda, dan Bakuda telah sepakat untuk mencegah pengurangan pegawai. Namun tekanan aturan tetap ada.
Aturan ini mulai berlaku April 2027. Waktu yang tersisa dimanfaatkan untuk mencari solusi. Pemerintah daerah berharap ada kebijakan dari pusat.
Selain dampak sosial, PHK PPPK juga mengancam pelayanan publik.
Tenaga teknis seperti dokter masih kurang. Rasio dokter dengan masyarakat belum ideal. Di sektor pendidikan, kekurangan guru SMA dan SMK mencapai sekitar 260 orang, belum termasuk yang akan pensiun.
Jika pengurangan pegawai terjadi, layanan kesehatan dan pendidikan bisa terganggu.
Darlan meminta pemerintah pusat melihat kondisi daerah secara nyata. Ia berharap ada penundaan atau kebijakan khusus agar daerah tidak terbebani.
DPRD Desak Penundaan: Risiko Pengangguran Baru Mengintai
Penolakan terhadap aturan ini juga datang dari DPRD Provinsi Bangka Belitung. Ketua DPRD, Didit Srigusjaya, meminta pemerintah pusat menunda atau mengevaluasi undang-undang tersebut.
Ia menilai penerapan aturan ini akan memaksa daerah mengurangi PPPK.
“Jika diterapkan, kita terpaksa melakukan pengurangan pegawai,” ujarnya.
Risiko pengangguran baru menjadi perhatian utama. Banyak PPPK sudah memiliki keluarga yang bergantung pada penghasilan mereka.
Didit menilai daerah belum siap. Ia juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang terbatas.
Menurutnya, meningkatkan PAD bukan hal mudah. Sementara itu, transfer dari pusat justru berkurang.
Solusi cepat yang diusulkan adalah Perpu dari Presiden.
Langkah ini dinilai bisa menghindari dampak besar dalam waktu singkat.
Sebagai langkah nyata, DPRD dan pemerintah daerah akan menyampaikan aspirasi langsung ke pemerintah pusat. Mereka berencana bertemu dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kemendagri, hingga Komisi II DPR RI.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan nasib ribuan PPPK tidak berakhir dengan PHK massal.


