spot_img
spot_img

7 Pemasok Solar Tambang Ilegal Dibekuk di Jambi, BBM Disuplai dari Sumbar

Deadline – Jambi menjadi jalur distribusi solar subsidi untuk tambang emas ilegal. Kepolisian Daerah Jambi menangkap tujuh pemasok BBM yang menyuplai solar ke aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Tujuh pelaku berperan sebagai sopir dan kernet pengangkut BBM jenis solar subsidi. Mereka membawa BBM dari Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menuju Kabupaten Merangin, Jambi.

Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Hadi Handoko, menyatakan solar tersebut diduga kuat akan dijual kembali untuk mendukung tambang emas ilegal.

“Solar subsidi itu diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin,” kata Hadi dalam keterangan tertulis, Senin, 9 Februari 2026.

Dalam operasi ini, polisi menyita empat unit kendaraan. Mobil tersebut terdiri dari Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Polisi juga mengamankan ratusan jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi. Selain itu, ditemukan dua tedmon berkapasitas 1.000 liter serta tiga drum berkapasitas 220 liter, seluruhnya berisi solar subsidi.

Identitas tujuh tersangka adalah AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Enam orang berasal dari Kota Sungai Penuh, satu orang berasal dari Kabupaten Merangin.

Para pelaku dijerat dengan ketentuan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi sesuai peraturan perundang-undangan di bidang migas.

Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Kasus ini menunjukkan keterkaitan langsung antara penyalahgunaan BBM subsidi dan aktivitas tambang emas ilegal di Jambi. Polisi memastikan proses hukum berlanjut sesuai aturan yang berlaku.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Puaskah Anda dengan Kinerja Presiden Prabowo?

Related news