Deadline – DELAY 5 JAM penerbangan Super Air Jet nomor IU 721 rute Lombok–Surabaya memicu protes penumpang dan viral di media sosial. Pesawat yang dijadwalkan berangkat pukul 16.55 WITA dari Bandara Internasional Lombok itu baru diberangkatkan pada malam hari setelah mengalami penundaan hingga sekitar lima jam.
DELAY 5 JAM ini membuat sejumlah penumpang kecewa karena kehilangan agenda penting di Surabaya. Salah satu penumpang, Hakim, mengaku gagal menghadiri acara penting yang seharusnya berlangsung pukul 20.00 WITA.
“Awalnya delay sampai 20.20 WITA, tapi sampai 21.30 WITA belum juga berangkat. Saya sangat kecewa,” ujarnya dalam laporan yang diterima di Mataram, Jumat.
Suasana Memanas di Ruang Tunggu
Berdasarkan video yang beredar, suasana ruang tunggu sempat memanas setelah jadwal keberangkatan kembali diperbarui. Penumpang awalnya menerima informasi penundaan hingga pukul 20.20 WITA. Namun hingga pukul 21.30 WITA, pesawat belum juga lepas landas.
Sejumlah penumpang mendatangi petugas maskapai untuk meminta kepastian. Mereka mempertanyakan alasan keterlambatan dan bentuk tanggung jawab maskapai atas waktu yang terbuang.
“Kami minta kejelasan. Kalau memang ada kendala teknis atau operasional, sampaikan secara terbuka. Jangan hanya ditunda-tunda tanpa kepastian,” ujar salah satu penumpang.
Penumpang lain mengaku mendapat penjelasan bahwa pesawat tersedia, tetapi kru belum siap. Informasi tersebut memicu tanda tanya dan memperkeruh suasana.
Kompensasi Rp300 Ribu per Penumpang
Beberapa jam kemudian, seluruh penumpang menerima kompensasi uang sebesar Rp300 ribu per orang. Hakim mengaku sedikit lega meski tetap kecewa karena agendanya terlewat.
“Alhamdulillah sudah ada kompensasi, jadi sedikit lega. Tapi tetap saja kecewa karena acara penting saya terlewat,” katanya.
Penumpang lain menilai kompensasi tersebut membantu, namun tidak sepenuhnya mengganti kerugian waktu dan rencana perjalanan yang tertunda.
Pihak Super Air Jet menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Maskapai menegaskan kompensasi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan operasional tetap mengutamakan aspek keselamatan.
Setelah kepastian jadwal dan kompensasi diberikan, situasi di ruang tunggu berangsur kondusif.
Kemenhub Minta Klarifikasi Resmi
Keterlambatan ini mendapat perhatian serius dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan pihaknya segera meminta klarifikasi resmi kepada manajemen maskapai.
“Kemenhub akan melakukan evaluasi serta memberikan sanksi jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Lukman di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga meminta penjelasan komprehensif terkait penyebab delay, langkah mitigasi yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Lukman menegaskan setiap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal wajib memenuhi ketentuan hukum, termasuk soal ketepatan waktu dan pemenuhan hak penumpang. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pelayanan yang tidak sesuai aturan.
YLKI Soroti Tata Kelola dan Desak Audit
Sorotan juga datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai delay berjam-jam menunjukkan persoalan mendasar dalam tata kelola penerbangan nasional.
Menurut Rio, keterlambatan bukan sekadar masalah jadwal, melainkan hak konsumen atas pelayanan yang layak, aman, dan tepat waktu. Ia menegaskan maskapai wajib menyampaikan alasan keterlambatan secara jujur dan rinci.
“Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Informasi adalah hak dasar konsumen,” ujarnya, Minggu (15/2/2026).
YLKI juga mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap kelayakan operasional, kesiapan armada, serta manajemen layanan maskapai. Selain itu, YLKI mendorong revisi regulasi agar skema kompensasi diperbesar sehingga menimbulkan efek jera dan meningkatkan tanggung jawab maskapai.
Komitmen Pengawasan dan Perlindungan Konsumen
Kemenhub menegaskan komitmen meningkatkan pengawasan penyelenggaraan angkutan udara demi menjamin keselamatan, keamanan, pelayanan, dan perlindungan konsumen.
Kasus delay IU 721 rute Lombok–Surabaya menjadi pengingat bahwa ketepatan waktu dan transparansi informasi adalah kunci menjaga kepercayaan publik terhadap industri penerbangan nasional.



